Sukses

YLKI Minta Pemerintah Perhatikan Ini saat Kenakan Cukai Plastik

Indonesia dinilai sudah tergolong darurat plastik.

Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung langkah pemerintah untuk menjadikan kantong plastik atau kresek sebagai barang kena cukai (BKC) baru.

Peneliti YLKI Natalya Kurniawati menilai Indonesia memang sudah tergolong darurat plastik. “Sampah plastik di negara kita sudah terlalu banyak. Kalau melakukan pencegahan kembali, itu terlambat. Sehingga solusi yang paling pas adalah dengan mengenakan cukai untuk produk kantong plastik,” ujar dia, Kamis (25/1/2018).

Namun, dia meminta, sebelum memberlakukan peraturan tersebut, pemerintah harus melakukan spesifikasi produk cukai kantong plastik. Misalnya, jenis plastik yang wajib dikenakan cukai, maupun yang tidak terkena cukai.

Sementara plastik yang bisa hancur dan terurai, tak perlu dikenakan cukai. “Namun saat ini ada kantong plastik yang bisa hancur tapi tidak terurai, ini harus dikenakan cukai. Jenis plastik ini tentu membahayakan lingkungan,” kata dia.

Agar aturan ini dapat diterima semua golongan, baik industri maupun masyarakat, YLKI meminta pemerintah harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Selain itu, peta jalan yang dibuat juga harus jelas.

“Misalnya industri harus melakukan langkah-langkah apa untuk menjalankan aturan ini. Itu semua harus jelas di peta jalan yang dibuat pemerintah,” dia memaparkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih dalam Proses

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengklaim hampir semua lembaga maupun institusi telah menyetujui untuk menjadikan produk kantong plastik atau kresek sebagai barang kena cukai (BKC) baru.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengaku proses pembahasan terus dilakukan termasuk upaya untuk memfinalisasi pengenaan cukai.

Cukai kantong plastik, memang menjadi target BKC yang akan dikenakan dalam waktu dekat. Pengenaan cukai juga menjadi salah satu kebijakan yang akan ditempuh DJBC tahun ini, sebagai terobosan untuk menambah BKC yang baru.

"Targetnya pasti akan secepatnya. Langkah yang akan kami lakukan tentunya komunikasi ulang dengan DPR Komisi XI," ujar Heru beum lama ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini