Layer Cukai Rokok Ditambah, Efek Jera Pelanggaran Rokok Ilegal Bakal Makin Longgar

Muncul wacana menambah layer tarif Golongan III Sigaret Kretek Mesin (SKM) dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT)

Diterbitkan 10 Maret 2026, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wacana menambah layer tarif Golongan III Sigaret Kretek Mesin (SKM) dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT) mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Di tengah gencarnya pemberantasan rokok ilegal, kebijakan ini dinilai memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum dan efektivitas efek jera terhadap pelanggaran.

Ahli Hukum Ekonomi Ali Rido, menilai pendekatan fiskal tidak dapat menggantikan fungsi penegakan hukum terhadap rokok ilegal.

“Secara prinsip, tidak tepat jika kebijakan fiskal dijadikan substitusi penegakan hukum. Kebijakan fiskal (tarif cukai) seharusnya mengatur aktivitas ekonomi yang legal, bukan menjadi instrumen untuk menyelesaikan pelanggaran hukum pidana atau administrasi,” katanya, Selasa (10/4/2026).

Ia juga mengingatkan potensi pelemahan efek jera apabila pelanggaran hukum dipersepsikan dapat diselesaikan melalui kebijakan tarif.

“Hal tersebut tentu berpotensi bertentangan karena pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari penegakan hukum. Apabila pelanggaran hukum kemudian ‘diakomodasi’ melalui kebijakan tarif cukai, tanpa pemisahan yang tegas antara pertanggungjawaban atas pelanggaran sebelumnya, maka kebijakan tersebut dapat dipersepsikan sebagai pelemahan deterrent effect dan inkonsisten dengan semangat penegakan hukum,” tegas Ali.

 

Peredaran Rokok Ilegal

Hal senada juga diungkapkan Ekonom Mukhaer Pakkana. Menurutnya, langkah utama untuk menekan peredaran rokok ilegal seharusnya berfokus pada penguatan pengawasan dan penegakan hukum.

“Ihwal pokok yang harus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal adalah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, transparansi dalam menindak industri rokok ilegal. Jadi, bukan malah menambahkan layer baru untuk melegalkan yang ilegal,” ujarnya.

Mukhaer juga mengingatkan bahwa dalam kerangka empat pilar kebijakan CHT, pengendalian konsumsi harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat terhadap peredaran rokok ilegal.

“Upaya pengendalian konsumsi harus menjadi prioritas utama, dengan diimbangi pengawasan dan penegakan rokok ilegal yang kuat untuk menutup celah pilihan rokok murah (rokok ilegal harganya cenderung murah), kondisi ini juga akan menutup kebocoran penerimaan negara dari maraknya rokok ilegal yang tidak terkontrol,” pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6