Sukses

India Larang PwC Audit Perusahaannya Selama 2 Tahun

Regulator India menulis bahwa PwC telah mengabaikan dan tidak memeriksa keganjilan dalam rincian keuangan Satyam Computer Services Ltd

Liputan6.com, Jakarta Pihak berwenang di India melarang perusahaan audit PricewaterhouseCoopers  (PwC) untuk mengaudit perusahaan terbuka di negara tersebut selama dua tahun. 

Seperti mengutip Financial Times, Minggu (14/01/2018), Ini setelah PwC gagal menemukan kecurangan senilai US$ 1,7 miliar yang dilakukan Satyam Computer Services Ltd.

Dalam laporan 108 halaman, Dewan Sekuritas dan Bursa Efek India (SEBI) menulis bahwa PwC telah mengabaikan dan tidak memeriksa keganjilan dalam rincian keuangan yang dilaporkan Satyam.

Dikabarkan, keanehan tersebut merupakan skandal keuangan terburuk di India dalam beberapa tahun terakhir.

G Mahalingam, Anggota SEBI mengatakan jika penyelidikan menemukan bahwa beberapa direksi dan karyawan SCSL telah berkomplot dan berkolaborasi dalam pemalsuan dalam pembukuan dan laporan keuangan SCSL.

"Buku terbitan SCSL berisi saldo bank giro, saldo deposito, pendapatan tetap, pendapatan bunga fiktif dari penjualan dan angka debitor beberapa tahun yang lalu. Investigasi juga mencatat bahwa auditor hukum SCSL telah berkomplot dengan direksi dan karyawan SCSL dalam memalsukan laporan keuangan SCSL," jelas dia.

Kasus ini bermula saat sembilan tahun setelah promotor Satyam Computer Services Ltd (SCSL), Ramalinga Raju mengaku melakukan kecurangan besar-besaran.

Satyam diketahui meningkatkan pendapatannya dengan membuat 7.555 faktur palsu. Kecurangan ini hanya diketahui sebagian saja oleh PwC.

PwC dinilai tidak secara independen memeriksa kebenaran laporan bulanan bank. Mereka mengandalkan jaminan dari Satyam tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

PwC juga mengabaikan konfirmasi saldo dari bank yang menunjukkan arus uang sebenarnya perusahaan.

Dalam suspensi audit, SEBI memerintahkan PwC untuk menghapus keuntungan yang salah sekitar Rs 130 juta (Rp 27 miliar).

Regulator pasar juga telah meminta semua perusahaan dan perantara yang terdaftar untuk tidak terlibat dengan firma audit mana pun di bawah jaringan PwC untuk dua tahun ke depan.

PwC mengatakan bahwa pihaknya kecewa dan menegaskan bahwa akan terus bertahan sebelum larangan tersebut mulai berlaku di akhir Maret. Mereka juga beralasan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan perintah Pengadilan Tinggi sebelumnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.