Sukses

Menhub Minta 3 Provinsi Ini Perketat Pengawasan Bus Pariwisata

Menhub Budi Karya meminta Kadishub menindak tegas jika ditemukan bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta para Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk melakukan pengawasan bus pariwisata yang beroperasi.

Hal ini dia sampaikan saat melakukan pemantauan dan peninjauan arus balik Angkutan Natal dan tahun baru di Jawa Tengah.

Menhub mengatakan, pengawasan yang ketat perlu dilakukan pada bus yang akan digunakan ke tempat wisata terutama dengan kondisi jalan yang menanjak.

"Saya minta Kadishub Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk melakukan pengawasan yang ketat pada bus pariwisata yang akan digunakan ke tempat-tempat wisata di Pulau Jawa terutama cek pengereman jika bus akan melewati jalanan yang menanjak," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (31/12/2017).

Lebih lanjut, Budi juga menyebutkan beberapa tempat wisata yang dilalui dengan jalan yang menanjak seperti Puncak di Jawa Barat. Jalur-jalur menanjak seperti itu membutuhkan kondisi kendaraan yang baik agar tidak terjadi kecelakaan.

"Beberapa kondisi jalan menanjak di antaranya dari Cianjur ke Puncak, Gadog ke Puncak, Bandung ke Lembang, Subang ke Tangkuban Perahu, Karang Anyar ke Tawang Mangu, Purwokerto ke Batu Aden, Slawi ke Guci Tegal, Yogyakarta ke Kaliurang," kata dia.

Untuk itu, Menhub Budi meminta para Kadishub untuk menindak tegas jika ditemukan bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan. Pemberian sanksi juga dinilai perlu dilakukan untuk memberikan pelajaran bagi para operator bus yang tidak memperhatikan kelayakan kendaraannya.

"Mulai hari ini akan dilakukan pengecekan dan beri tindakan tegas jika ditemukan bus pariwisata yang remnya tidak berfungsi dengan baik, yang tidak laik jalan," tandas dia.

Tonton Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sidak Angkutan Tahun Baru, Menhub Temukan Bus Tak Laik Jalan

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menemukan bus yang tidak laik jalan di KM 22 ruas jalan Yogyakarta-Magelang. Bus ini ditemukan saat Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II tersebut melakukan pemantauan dan peninjauan arus balik Angkutan Natal dan Tahun Baru.

Dia mengatakan, bus yang tidak laik tersebut digunakan untuk mengangkut wisatawan mancanegara dari Thailand menuju tempat wisata Candi Borobudur.

“Ada tiga bus yang kita periksa. Dua bus laik jalan dan satu bus tidak laik. Dari dua bus yang laik, ternyata satunya tidak memilki izin trayek. Satu unit tidak laik digunakan oleh turis dari Thailand. Oleh karenanya tadi kita lakukan pemindahan wisatawan mancanegara dari Thailand menuju kawasan wisata Candi Borobudur dengan bus yang sudah kita siapkan,” ujar Menhub dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (31/12/2017).

Kondisi tidak laik jalan yang ditemukan pada bus tersebut seperti ban yang bermasalah. Ban yang terpasang ternyata dalam kondisi yang sudah rusak.‎

"Bannya sudah rusak. Tadi kita berusaha mentolerir. Kita suruh ganti dengan ban cadangan yang mereka punya dan tenyata kondisi ban cadangannya juga tidak laik,” kata dia.

Menurut Budi, sanksi yang diberikan adalah bus tersebut akan dikandangkan. Selain itu, temuan ini juga akan ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan setempat.

“Sanksinya dua mobil kita kandangkan. Yang satu tidak ada izin trayek, tidak berpenumpang dan satu yang tidak laik, yang mengangkut wisatawan mancanegara dari Thailand. Jadi nanti proses hukumnya saya minta ke Kepala Dinas Perhubungan Magelang untuk tindak lanjuti, dan ini menjadi contoh. Berikutnya Kepala Dinas Perhubungan harus lakukan sendiri,” jelas dia.

Pemantauan dan ramp check yang dilakukan Budi merupakan menindaklanjuti hasil random check yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terhadap kelaikan mobil-mobil khususnya bus pariwisata dan truk. Dari hasil tersebut diindikasikan ada 30 persen yang tidak laik jalan.

Budi menegaskan, jika dinilai tidak laik, maka kendaraan tersebut tidak boleh jalan dan tidak boleh menaikkan penumpang. Hal ini sudah diinformasikan kepada seluruh Kepala Dinas Perhubungan dan sudah dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa.

Selain itu, dia mengimbau kepada seluruh Dinas Perhubungan untuk turun ke lapangan dan memeriksa, baik secara berkala (berjadwal) maupun secara acak. Budi juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan minimal razia secara acak.

“Jadi kita lakukan penegakan hukum dengan konsisten. Karena kita tidak ingin ada kecelakaan seperti rem blong di suatu tempat. Terlihat sepele tapi kalau sudah terjadi akibatnya bisa fatal, dan kita tidak dapat mengatakan siapa yang bertanggung jawab,” tandas Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.