Sukses

Lagi, KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Timor Leste

Kapal yang ditangkap ini bernama Fu Yuan Yu 831 ini ditangkap di perairan Indonesia sisi selatan Pulau Timor.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menangkap kapal pencuri ikan di perairan Indonesia. Kali ini, kapal yang ditangkap merupakan Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 03 ini berbendera Timor Leste.

Kapal ini bernama Fu Yuan Yu 831, ditangkap di perairan Indonesia sisi selatan Pulau Timor yang berada di Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat ditangkap, kapal mengangkut 35 ton ikan hasil tangkapan dan 21 ABK.

"Saat kita lakukan pemeriksaan, itu di dalam kapal terdapat barang bukti berupa adanya lima bendera lain selain Timor Leste itu sendiri, yaitu Indonesia, Singapura, Tiongkok, Filipina dan Malaysia. Ini jelas pelanggaran yang dinamakan double flaging," kata Menteri Susi di rumah dinasnya, Jakarta, Senin (4/12/2017).

Kapal ini ditangkap tepatnya pada Rabu, 29 November 2017 pada pukul 21.30 WITA. Kapal ini berukuran 598 Gross Ton (GT) yang terdaftar sebagai milik perusahaan asal Timor Leste, Fred Ho / Best Sea Food (ET) Lda.

Adapun kapal ini menangkap ikan dengan menggunakan Gill Net. Sementara 21 ABK yang ditangkap, terdiri dari warga negara Indonesia sebanyak 6 orang, warga negara Tiongkok 9 orang, Myanmar 3 orang dam Vietnam 3 orang. Sedangkan nahkoda bernama Wong Zhi Yi.

"Untuk sementara, kapal tengah ditahan di Pangkalan Stasiun PSDKP Pelabuhan Kupang untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," tegas Susi.

Mengenai hasil tangkapannya, ditemukan banyak ikan hiu dimana sebagai spesies yang dilindungi di Indonesia. Untuk itu, Susi akan memanggil beberapa pengusaha untuk mengikuti lelang hasil tangkapannya tersebut.

 Tonton Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kejahatan Lain

Selain pelanggaran penggunaan bendera berbagai negara dan melakukan penangkapan tanpa izin di perairan Indonesia, Susi juga menduga adanya kejahatan lainnya seperti diskriminasi kerja.

Dari hasil wawancara sementara, ABK dari Indonesia memperoleh gaji dan fasilitas le ih kecil dibandingkan ABK dari negara lain. Namun semua dugaan itu tengah dibuktikan oleh para penegak hukum.

"Dan ternyata Pemerintah Timor Leste juga tidak menerbitkan izin pemangkapan ikan di wilayah yang selama ini kapal beroperasi. Kapal ini sudah kita pantau sejak April 2017," tegas Susi.

Dalam kasus ini, Susi mengaku telah berkoordinasi dengan Duta Besar Timor Leste untuk Indonesia dalam memperkuat koordinasi untuk mencegah hal-hal yang telah terjadi selama ini, termasuk kasus Fu Yuan Yu 831 tersebut. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.