Sukses

Gaya Menteri Susi Paddling di Depan Kapal Hasil Tangkapan

Menteri Susi Pudjiastuti berada di Sabang dalam rangka menghadiri Acara Puncak Sail Sabang 2017 pada Sabtu, kemarin.

Liputan6.com, Jakarta Aksi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat berada di laut lepas kembali mengundang perhatian. Kali ini, wanita asal Pangandaran tersebut terlihat mendayung (paddling) di atas kano di Teluk Sabang. 

Melalui akun instagramnya, @susipudjiastuti115, Susi membagikan foto dirinya yang tengah paddling di depan Kapal Silver Sea 2 yang merupakan hasil tangkapan TNI AL dan Satgas 115. Susi tampak ceria dengan menggunakan baju renang tertutup berwarna biru dan celana hitam.
 
 
"Paddling di Teluk Sabang melihat dari dekat Kapal Silver Sea 2. Kapal hasil tangkapan TNI AL dan Satgas 115 di perairan Sabang," ungkap Susi di akun instagramnya.
 
Menteri Susi berada di Sabang dalam rangka menghadiri Acara Puncak Sail Sabang 2017 di Pelabuhan BKPS Sabang, Sabtu 2 Desember 2017. Acara ini juga dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Pariwisata Arief Yahya dan lain-lain.
 
Sebagai informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) berhasil memenangkan tuntutan atas kapal pengangkut ikan asal Thailand Silver Sea 2, yang ditangkap Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) di perairan Sabang, Aceh, pada 12 Agustus 2015. 
 
Kemenangan ini dikukuhkan melalui putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor 21/pidsus/2017/PNSAB pada Kamis (19/10), yang menyatakan bahwa kapal sebesar 2.285 GT dengan muatan 1.930 MT ikan hasil tangkapan senilai Rp 20 miliar tersebut dirampas untuk negara.
 
Kapal Silver Sea 2 disebut telah melakukan pelanggaran dengan mematikan Automatic Identification System (AIS) dan Vessel Monitoring System (VMS) dan diduga kuat melakukan transhipment ikan hasil tangkapan Indonesia secara illegal di wilayah perairan PNG . 
 
Oleh karena itu, Nahkoda Kapal Silver Sea 2, Yotin Kuarabiab sebagai terdakwa dijatuhi pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, dan yang terpenting, kapal dengan bobot 2.285 GT dan 1.930 Ton ikan hasil tangkapan dengan nilai lelang Rp 20 miliar.
 
Tonton Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.