Sukses

ESDM Bantah Paksa Masyarakat Tambah Daya Listrik

Kementerian ESDM menyatakan, penyederhanaan golongan pelanggan listrik untuk membuat masyarakat leluasa pakai perangkat elektronik.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah penyederhanaan golongan pelanggan rumah tangga memaksa masyarakat menambah daya listrik.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, ‎penyederhanaan golongan pelanggan listrik yang berujung pada penambahan daya listrik tersebut bertujuan untuk membuat masyarakat lebih leluasa menggunakan perangkat elektronik, karena batasnya semakin lebar.

"Ini masyarakat sebetulnya mendapatkan manfaat untuk mendapatkan listrik sesuai kebutuhannya," kata Dadan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Dadan mengungkapkan, atas dasar tersebut, pemerintah tidak memaksa masyarakat menambah daya listriknya, karena langkah tersebut untuk menyederhanakan klasifikasi tarif.

"Jadi bukan paksaan, ini pengklasifikasian dari tarif," ujar dia.

Dadan pun menjamin, tidak ada kenaikan tarif listrik atas penambahan daya. PLN juga akan menanggung biaya penambahan daya listrik.

"Akan ada proses-proses seperti itu, tidak akan ada perubahan harga baik itu di tarif tenaga listrik. Nanti PLN akan menanggung biaya untuk proses perubahan golongan tarif ini," kata dia.

Dadan menuturkan, pemerintah akan meminta persetujuan mesyarakat, melalui polling yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Jika masyarakat tidak setuju, maka pemerintah akan membatalkan rencana tersebut.

"Kalau masyarakat ini tidak setuju, tentunya kebijakan ini juga tidak perlu dijalankan. Tapi di luar itu kami kan juga akan menjelaskan apa manfaatnya untuk masyarakat," tutur Dadan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Golongan Disederhanakan, Daya Listrik Rumah Tangga Bakal Naik

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa dengan adanya penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga, maka akan ada pelanggan yang daya listriknya akan dinaikkan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng ‎mengatakan, saat ini pihak kementerian ESDM bersama dengan PT PLN (Persero) tengah mengkaji penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga.‎‎

"Ini sedang dibicarakan secara detail, secara teknis," kata Andy saat menghadiri The 5th Indonesia-China Energy Forum (ICEF V, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Senin 13 November 2017.

Penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 Volt Ampere (VA) tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA.

Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA ‎dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.

Namun, penyederhanaan tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi. Yaitu, golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga yang disubsidi oleh pemerintah.

Dengan demikian, ke depan golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi dalam tiga golongan, yaitu‎:

1-Pelanggan listrik dengan subsidi 450 VA dan 900 VA.

2-Pelanggan listrik non-subsidi 4.400 VA dan 13.00 VA.

3. Pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.