Sukses

Penyeragaman Daya Listrik Naik Jadi 5.500 VA

PLN menyatakan tidak akan menarik biaya atas penambahan daya listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah batas penyeragaman daya listrik, dari 4.400 Volt Ampere (VA) menjadi 5.500 VA. PT PLN (Persero) pun akan membaskan biaya penambahan dayanya.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, daya listrik tersebut diseragamkan menjadi 5.500 VA‎. Sebelumnya, penyederhanaan golongan pelanggan berlaku untuk daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, diseragamkan menjadi 4.400 VA.

"Kemudian untuk 1.300 VA, 2.200V A, 3.300 VA, 4.400 VA, itu akan naik menjadi 5.500‎ VA," kata Dadan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Sedangkan untuk golongan pelanggan pengguna daya di atas 5.500 VA dan 12.400 VA dayanya tetap diseragamkan menjadi 13.200‎ VA hingga loss stroom. Menurut Dadan, untuk golongan 900 VA non subsidi akan didorong beralih ke daya 1.300 VA.

"Kemudian di atas itu menjadi 13.200, itu juga tarifnya tetap, baru di atas itu loss control," tutur dia.

Dadan menuturkan, PLN tidak akan menarik biaya atas penambahan daya listrik tersebut. Untuk menambah daya tersebut, alat batas daya atau meteran pelanggan akan diganti.

"Semua penggantian MCB, nanti harus mengganti MCB karena amperenya makin tinggi, itu akan ditanggung oleh PLN," tutur Dadan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) sedang menggodok penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi. Penyederhanaan tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi.

Golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga yang disubsidi oleh pemerintah tidak mengalami perubahan. Hal ini sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018.

Penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA.

Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.

Dengan demikian, ke depan golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi dalam:

1. Pelanggan listrik dengan subsidi (450 VA dan 900 VA subsidi)

2. Pelanggan listrik non-subsidi 4.400 VA dan 13.000 VA.

3. Pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).

Kenaikan dan penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat karena tidak akan dikenai biaya apa pun, dan besaran tarif per KWH tidak akan berubah.

"Pemerintah berharap, dengan penyederhanaan golongan pelanggan listrik tersebut, tenaga listrik lebih bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam keterangannya, Minggu 12 November 2017.

Pasalnya, visi besar pemerintah dalam bidang kelistrikan adalah menaikkan kapasitas listrik, pemerataan layanan listrik dengan target elektrifikasi nasional 97 persen hingga tahun 2019, dan keterjangkauan masyarakat dalam mengakses listrik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.