Sukses

Kepastian Upah Minimum Jadi Cara Pemerintah Cegah PHK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) merupakan keputusan terbaik karena memperhitungkan kepentingan semua pihak. Pemerintah sendiri menaikkan UMP 2018 sebesar 8,71 persen.

Kenaikan UMP mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kenaikan UMP dihitung berdasarkan laju inflasi serta pertumbuhan ekonomi nasional.

"Intinya saya minta semua pihak menerima ini karena keputusan terbaik, win-win sifatnya," kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri kepada Liputan6.com di Jakarta, Minggu (5/11/2017).

Hanif mengatakan, ketentuan itu membuat pengusaha mudah menentukan rencana bisnis. Pasalnya, upah yang diberikan pada pekerja mudah diprediksi.

Kenaikan upah yang sulit diprediksi akan mengguncang industri. Dampak lanjutannya, kata dia, ialah pemutusan hubungan kerja atau PHK.

"Dunia usaha dapat kepastian kenaikan upah predictable, tidak fluktuatif. Kalau fluktuatif mengguncang industri dan dampaknya PHK juga," kata dia.

Para pekerja juga mendapat manfaat. Pasalnya, pekerja mendapat kepastian kenaikan gaji tiap tahun. "Yang bekerja pasti kan bahwa setiap tahun mendapat kenaikan upah, kurang apa?" ujar dia.

Tak hanya itu, calon pekerja juga mendapat manfaat. Lantaran, kenaikan upah yang mudah diprediksi membuat dunia usaha tumbuh. Imbasnya, calon pekerja akan cepat masuk ke pasar kerja.

"Dengan adanya kepastian kenaikan upah pekerja, kepastian kenaikan upah predictable bagi dunia usaha, membuat industri tumbuh, membantu calon pekerja masuk ke pasar kerja," ucap dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surat edaran

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemnaker tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

Besaran kenaikan tersebut merupakan ‎total penjumlahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi sesuai dengan formula kenaikan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)‎ Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018 bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017," dikutip dari Surat Edaran Kemnekar yang diterima Liputan6.com.

Dalam Surat Kepala BPS tersebut, menetapkan inflasi nasional sebesar 3,72 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99 persen. Maka jika kedua komponen tersebut dijumlahkan menjadi sebesar 8,71 persen.

Sedangkan formula untuk menghitung besaran UMP 2018 yaitu besaran UMP 2017 ditambah dengan hasil perkalian antara besaran UMP 2017 x (tingkat infasi+pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015‎.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.