Sukses

Pemerintah dan Frepoort Terus Berunding soal Divestasi 51 Persen

Jika Freeport setuju pelepasan saham langsung dilakukan sepenuhnya 51 persen, maka hal tersebut sejalan dengan keinginan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Tahapan pelepasan saham (divestasi) PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen ‎belum ditetapkan. Pelepasan saham tersebut merupakan kewajiban yang harus dilakukan Freeport Indonesia.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Dayam Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, saat ini pemerintah dan Freeport Indonesia terus berunding mengenai mekanisme pelepasan saham sebesar 51 persen.

"Nah yang dirundingkan itu, kalau menurut Pak Menteri menjelaskan kan yang dirundingkan adalah tahapannya, gitu kan," kata Bambang, di Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Jika perusahaan Asal Amerika Serikat tersebut setuju pelepasan saham langsung dilakukan sepenuhnya 51 persen, maka hal tersebut sejalan dengan keinginan pemerintah. "Nanti apakah dia setuju atau tidak, gitu, nanti dalam pembicaraannya apakah langsung 51 persen, kalau begitu kan bagus lagi kan‎," ucapnya.

Bambang menegaskan, ‎meski ada pilihan pelepasan saham secara bertahap, besaran yang harus dilepas harus mencapai 51 persen. Hal tersebut menjadi harga mati pemerintah.

‎"Tetapi 51 persen itu 51, masalah Riza (Juru bicara Freeport) ngomong tidak setuju ya silakan aja. kita enggak perlu persetujuan dia kok," tutup Bambang.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum sepakat

Sebelumnya, PT ‎Freeport Indonesia mengaku belum sepakat untuk melepas (divestasi) 51 persen saham. Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, dalam kesepakatan, divestasi merupakan salah satu poin pembicaraan dalam empat poin yang ada. Dalam kesepakatan tersebut, keputusan satu poin dengan poin lain tidak bisa dipisahkan.

"Seperti yang pernah kami sampaikan sebelumnya, semua poin dalam negosiasi adalah satu paket kesepakatan," kata Riza, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Empat poin dalam kesepakatan tersebut adalah divestasi, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), stabilitas investasi dan perpanjangan kontrak. "Jadi divestasi adalah salah satu dari empat poin negosiasi," ucapnya.

Menurutnya, ada satu poin yang belum ada titik temu antara pemerintah dengan Freeport Indonesia sehingga bisa dikatakan belum ada kesepakatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.