Sukses

Bea Cukai Gandeng PPATK Perkuat Sistem Pengawasan Pencucian Uang

Ditjen Bea Cukai dan PPATK menyempurnakan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi bea cukai serta PPATK.

 

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyempurnakan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi bea cukai serta PPATK. Ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) kerja sama dua instasi tersebut pada Senin (21/8/2017).

Nota kesepahaman ini antara lain mencakup pertukaran informasi, penanganan tindak pidana di bidang kepabeanan serta tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, perumusan produk hukum, penelitian atau riset, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, penugasan pegawai serta pengembangan sistem teknologi informasi.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan ruang lingkup yang dicakup dalam MoU tersebut sudah cukup menyeluruh. Meskipun demikian, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Bea Cukai menambahkan beberapa poin penting.

"Dalam ruang lingkup pertukaran informasi, Bea Cukai ingin ruang lingkupnya tidak hanya terkait penyidikan tindak pidana, melainkan juga untuk kepentingan optimalisasi penerimaan negara. Sementara, dalam ruang lingkup penanganan perkara, tidak hanya perkara kepabeanan namun juga cukai, psikotropika, narkotika, perindustrian, dan perdagangan. Hal lainnya adalah dengan menambah ruang lingkup terkait pengawasan atas pembawaan uang tunai lintas batas," ungkap Heru, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin pekan ini.

Pernyataan kesepahaman yang berlaku selama lima tahun tersebut turut mengatur peran dan kewajiban masing-masing instansi.

Bea Cukai memiliki peran dalam pemberian informasi dan data kepabeanan dan cukai berdasarkan permintaan, pemberian data kegiatan Bea Cukai dalam penguatan rezim anti-pencucian uang, membentuk satuan tugas penanganan perkara TPPU, mencari dan membangun kasus TPPU secara bersama-sama dengan PPATK.

Selain itu, meningkatkan pengawasan pembawaan uang tunai dengan menggunakan Passenger Name Record for Government (PNRGOV) atau sistem lain, serta berperan aktif dalam melaksanakan hal-hal yang diatur dalam ruang lingkup MoU.

Sejalan dengan hal tersebut, PPATK juga memiliki peran dan kewajiban dalam pelaksanaan MoU ini. PPATK berperan dalam pemberian data informasi transaksi keuangan terkait penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJBC, kepentingan optimalisasi penerimaan negara, dan kepentingan pengawasan pembawaan uang tunai yang menjadi tugas Bea Cukai.

Selain itu, mengumpulkan informasi dari aparat penegak hukum lain, seperti POLRI, TNI, KPK, Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan memberikan asistensi serta tenaga ahli dalam penyidikan TPPU oleh PPNS DJBC.

Heru menambahkan, penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk Bea Cukai dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya. Hal ini seperti yang diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dengan DJBC berperan dalam menciptakan sistem pengawasan pembawaan uang tunai lintas batas.

"Dengan bekerja sama dengan PPATK, pengawasan yang dilakukan Bea Cukai dapat semakin efektif. Kerja sama ini dapat memperkuat penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai serta TPPU. Selain itu, dengan dukungan informasi transaksi keuangan dari PPATK, Bea Cukai dapat memperkuat upaya pencegahan penyelundupan narkotika jaringan nasional maupun internasional. Tak hanya dua manfaat tersebut, kerja sama ini dapat menunjang tugas Bea Cukai dalam mengoptimalkan fungsi penerimaan negara seperti fungsi Audit, Keberatan dan Banding, serta Juru Sita Bea Cukai," kata Heru.

Sebelumnya, sinergi antara Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah berlangsung sejak tahun 2003. Kerja sama PPATK dengan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan lalu lintas uang dilakukan mengingat Bea Cukai memiliki peran yang strategis dibandingkan dengan Kementerian dan lembaga lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bea Cukai memiliki peran penting di antaranya sebagai pihak pengawas pembawaan uang tunai lintas batas negara dan mendeteksi pencucian uang berbasis perdagangan internasional (trade based money laundering).

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.