Sukses

Usai Dilantik 20 Juli, Bos OJK Bakal Tentukan Posisi Anggota

Ketujuh Anggota DK OJK yang dipilih telah lolos uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh Komisi XI DPR.

Liputan6.com, Jakarta Tujuh Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan [(DK OJK) ]( 2996029 "")periode 2017-2022 bakal dilantik Mahkamah Agung (MA) pada 20 Juli 2017. Usai mengucap sumpah, Ketua DK OJK terpilih, Wimboh Santoso akan langsung menggelar rapat pada 21 Juli untuk menentukan posisi para anggota.

Ketujuh Anggota DK OJK yang dipilih telah lolos uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh Komisi XI DPR yang kemudian disetujui dalam Rapat Paripurna pada Kamis ini (6/7/2017).



"Ini kan belum resmi, disumpah dulu," kata Wimboh saat berbincang dengan wartawan usai Rapat Paripurna di Gedung DPR, hari ini.

Adapun ketujuh Anggota DK OJK periode 2017-2022 itu, antara lain:

1. Wimboh Santoso sebagai Ketua
2. Nurhaida sebagai Anggota
3. Tirta Segara sebagai Anggota
4. Riswinandi sebagai Anggota
5. Heru Kristiyana sebagai Anggota
6. Hoesen sebagai Anggota
7. Ahmad Hidayat sebagai Anggota

Terkait dengan posisi masing-masing anggota, apakah akan kembali sesuai pendaftaran pertama kali atau ada perubahan, Wimboh enggan mengungkapkannya.

"Nanti diputuskan dalam rapat tanggal 21 Juli. Setelah disumpah, baru kita adakan rapat. Soal posisi tergantung kesepakatan," Wimboh menerangkan.

Untuk diketahui, saat seleksi Calon Anggota DK OJK, Wimboh melamar sebagai Ketua OJK. Riswinandi sebagai Wakil Ketua sekaligus Ketua Komite Etik, sementara Heru Kristiyana sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan.

Selanjutnya Nurhaida melamar untuk posisi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hoesen sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. Serta Tirta Segara mendaftar sebagai Anggota OJK yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

"Yang pasti nanti rapat pertama harus kompak, dan paham. Saya tidak bisa bilang, nanti tidak surprise dong," kata Wimboh.

Tonton video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • DK OJK