Sukses

Pemerintah Segera Rilis Kebijakan Pemanfaatan Data Pegawai PNS

Penerbitan kebijakan penggunaan data kepegawaian yang telah terintegrasi milik BKN lantara ada oknum tak bertanggung jawab.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan segera menerbitkan kebijakan penggunaan data kepegawaian yang telah terintegrasi milik BKN.

Menteri PAN-RB Asman Abnur menyampaikan hal itu saat rapat bersama Kepala BKN Bima Haria Wibisana beserta jajarannya di Kantor Kementerian PAN-RB, seperti dikutip dari laman Setkab, Rabu (14/6/2017).

Menteri PAN-RB menyampaikan, langkah itu dilakukan karena dirinya kerap menerima aduan terkait kejahatan dan penipuan yang memanfaatkan data kepegawaian, oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan.

Ia menuturkan, data kepegawaian milik BKN saat ini belum digunakan dengan maksimal oleh pengelola kepegawaian terutama di daerah.

"Jadi walaupun secara makro sistem yang ada telah terbangun dengan baik, masalah-masalah mikro tetap terjadi," ujar Asman.

Seluruh pengelola kepegawaian, tambah Asman, dapat memanfaatkan data kepegawaian yang sudah terintegrasi milik BKN secara optimal.

"Lalu kelola dan sajikan data-data itu sedemikian rupa kepada masyarakat, salah satunya untuk menekan kasus kejahatan dan penipuan kepegawaian," tambah Asman.

Menanggapi hal itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan jika sesuai pasal 47 dan 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), BKN memiliki tugas mengelola sistem informasi kepegawaian.

Namun, walaupun sistem telah terbangun dengan baik, Kepala BKN menjelaskan penggunaan data milik BKN oleh pengelola kepegawaian belum optimal, sehingga tidak dapat menjangkau masyarakat.

"Padahal, terpaparnya masyarakat akan informasi kepegawaian yang benar sejatinya akan mengedukasi masyarakat sehingga terhindar dari kejahatan," lanjut Bima.

Kepala BKN melanjutkan, belum adanya kebijakan penggunaan data kepegawaian yang diterbitkan oleh BKN dikarenakan BKN tidak memiliki kewenangan terkait itu.

Oleh karena itu, BKN menyambut positif inisiasi langkah yang akan diambil oleh Kementerian PAN dan RB dan bersama-sama akan berkomitmen mewujudkan realisasi terbitnya kebijakan tersebut,” ujar Bima.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.