Sukses

Mengenal Transaksi dalam KPR Syariah

Banyak orang yang menyukai sistem KPR dengan bank syariah, mengapa?

Liputan6.com, Jakarta Saat ini, memiliki sebuah rumah bukanlah hal yang mustahil lagi bagi Anda. Keterbatasan dan minimnya dana bukanlah menjadi faktor penghambat lagi bagi kita semua untuk bisa memiliki rumah idaman.

Karena saat ini, kita semakin dimudahkan dengan adanya sistem KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Sistem KPR dipercaya dapat membantu Anda untuk mewujudkan impian. Sistem KPR ini sendiri banyak disediakan oleh beberapa developer atau bank tertentu termasuk bank syariah.

Banyak orang yang menyukai sistem KPR dengan bank syariah, mengapa? Karena sistem cicilan dan kredit yang tetap bagi nasabahnya hingga selesai sehingga para nasabah tidak perlu dipusingkan lagi jika suatu saat suku bunga meningkat.

Dalam pelunasannya, Bank Syariah juga tidak akan mengenakan penalti karena harga KPR telah ditetapkan di awal sebagaimana telah disepakati antara Bank Syariah dan calon pembeli.

Tidak hanya itu saja, adanya kepastian yang diberikan oleh Bank Syariah menjadi penyebab utama mengapa Bank ini menjadi salah satu favorit untuk melakukan KPR.

Untuk memenuhi kebutuhan papan, Anda berencana untuk membeli sebuah rumah atau ruko? Sebelum memutuskan untuk membeli rumah dengan cara KPR, ada baiknya jika Anda kenali terlebih dahulu jenis-jenis transaksi apa saja yang ada di Bank Syariah, seperti dikutip dari Cermati.com, Minggu (8/1/2017):

Sistem KPR Syariah Cicilan Tetap

Perlu diketahui, jenis transaksi ini tidak berlaku pada semua bank yang ada di Indonesia. Akan tetapi jenis cicilan yang satu ini hanya berlaku pada bank yang notabenenya adalah Bank Syariah yang memberlakukan sistem KPR cicilan tetap.

Pada sistem ini, bank syariah telah menetapkan terlebih dahulu berapa margin dan besaran yang akan dibayarkan setiap bulannya.

Tentu saja hal ini akan menguntungkan bagi Anda, meskipun tingkat suku bunga naik diikuti dengan naiknya tingkat suku bunga KPR, jumlah uang yang akan dibayarkan tetap sama seperti perjanjian di awal hingga cicilan atau angsuran KPR berakhir.

Setiap transaksi yang dilakukan pasti memiliki plus minusnya, termasuk pada jenis transaksi yang satu ini. Keuntungan yang diperoleh adalah Anda tidak perlu cemas atau khawatir saat adanya fluktuasi suku bunga pada perekonomian, karena jumlah yang dibayarkan tetap sama tidak peduli apakah fluktuasi naik 20 persen atau berapapun itu.

Namun kerugiannya adalah saat Anda mengikat kredit pada tingkat suku bunga yang tinggi, Anda akan rugi karena tetap membayarkan sejumlah uang yang sama walaupun adanya penurunan tingkat suku bunga.

Jadi dengan kata lain Anda tidak bisa merasakan penurunan ini. Jadi sebaiknya Anda harus jeli dalam mengamati tingkat fluktuasi suku bunga yang terjadi pada Bank Syariah.

Manfaatkan tingkat suku bunga yang rendah agar cicilan yang Anda bayarkan rendah setiap bulannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Floating

Sistem KPR Syariah Cicilan Floating

Sistem cicilan yang satu ini memang melegakan Anda sebagai nasabah di awal cicilan. Biasanya sistem cicilan KPR syariah cicilan floating ini memberikan cicilan rendah pada Anda hanya di awal saja (terlihat sedikit menguntungkan karena kita membayar kecil di awal), namun cicilan tersebut tidaklah bertahan lama. Paling hanya satu tahun hingga tiga tahun pertama cicilan saja.

Setelah masa cicilan tersebut berakhir, maka bank syariah akan menetapkan tingkat cicilan yang fluktuatif. Di mana saat tingkat suku bunga berfluktuasi semakin tinggi, Anda harus membayarkan dalam jumlah yang semakin tinggi pula.

Tentunya Anda sebagai nasabah akan sedikit shock dengan kejadian ini, karena cicilan yang dibayarkan sekarang berbeda dan lebih mahal dari yang sebelumnya.

Hal ini memang sungguh sangat tidak mengenakkan bagi kita semua. Dari sistem cicilan ini muncullah perkataan “Bunga murah hanya berlaku di muka saja, namun bank tetap akan membebankannya di tahun berikutnya.”

Sistem floating ini juga memiliki plus dan minusnya. Plus atau keuntungan yang akan Anda peroleh jika skema suku bunga sedang turun, maka Anda sebagai nasabah akan bisa menerima dan merasakan tingkat penurunan tersebut.

Namun minus atau ruginya ya itu dia, jika sedang terjadi fluktuasi suku bunga yang tinggi, Anda juga akan membayarkan sejumlah yang tinggi mengikuti fluktuasi suku bunga tersebut. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini