Sukses

Target Tebusan Tax Amnesty Rp 165 Triliun Diprediksi Tercapai

Gejolak politik yang terjadi belakangan ini tidak mengganggu kepercayaan para pelaku usaha sebagai wajib pajak terhadap tax amnesty.

Liputan6.com, Singapura - Komisi XI DPR RI memprediksi ‎target uang tebusan sebesar Rp 165 triliun dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) bisa tercapai pada akhir tahun ini.

Hal ini seiring dengan sosialisasi yang terus dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam berbagai kesempatan.

‎Anggota Komisi XI DPR RI Donny Imam Priyambodo mengatakan pada rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menkeu beberapa hari lalu, dewan telah memberikan masukan terkait penanganan program tax amnesty, baik tentang sosialisasi dan layanan di tingkat bawah, yang memang menurut DPR perlu ditingkatkan, terlebih untuk wilayah Indonesia Timur.

‎"Bu Menkeu mengajak para pelaku usaha tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini. Karena begitu periode terakhir tax amnesty ini berakhir pada Maret 2017 mendatang, maka tidak ada lagi ampun bagi mereka yang masih saja tidak jujur dalam memenuhi kewajiban pajaknya," ujar dia di Jakarta, Senin (12/12/2016).

Selain itu, Donny melihat gejolak politik yang terjadi belakangan ini juga tidak mengganggu kepercayaan para pelaku usaha sebagai wajib pajak untuk itu program ini. 

Dia memperkirakan para wajib pajak tersebut akan memanfaatkan program ini di akhir periode kedua, seperti yang terjadi pada periode pertama yang berakhir pada akhir September lalu.

"Menurut saya aksi damai 2 Desember lalu tidak mempengaruhi dunia usaha untuk ikut atau tidak ikut program pengampunan pajak, karena program ini adalah hak wajib pajak dan rugi jika haknya tidak digunakan," kata dia.

‎Sebab itu, Donny optimis target uang tebusan sebesar Rp 165 triliun dan dana repatriasi sebesar Rp 1.000 triliun bisa tercapai pada Desember ini, atau akhir periode kedua program tax amnesty.
"Saya optimis dana tebusan bisa mencapai Rp 165 triliun sesuai target dari pemerintah, dan sebagian besar saya lihat memang dari faktor deklarasi baik dalam negeri maupun luar negeri," tandas dia.

Adapun berdasarkan statistik amnesti pajak menunjukkan ada kenaikan untuk dana repatriasi, uang tebusan dan komposisi harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan.

Mengutip stastistik amnesti pajak seperti ditulis Senin (12/12/2016), komposisi harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan mencapai Rp 3.999 triliun.

Komposisi harta berdasarkan SPH itu antara lain deklarasi dalam negeri mencapai Rp 2.868 triliun, deklarasi luar negeri Rp 988 triliun, dan dana repatriasi Rp 144 triliun.

Sedangkan komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan mencapai Rp 95,7 triliun. Komposisi uang tebusan itu antara lain terdiri dari orang pribadi non usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) Rp 80,9 triliun, orang pribadi (OP) UMKM sebesar Rp 3,98 triliun, badan non UMKM sebesar Rp 10,6 triliun dan badan UMKM sebesar Rp 254 miliar.

Untuk komposisi realisasi berdasarkan SPP yang diterima mencapai Rp 100 triliun. Dana tersebut terdiri dari pembayaran tebusan Rp 96,1 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, dan pembayaran bukper sebesar Rp 530 miliar.(Dny/Nrm)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini