Sukses

Repatriasi dan Deklarasi Tax Amnesty Capai Rp 3.972 Triliun

Untuk melayani wajib pajak yang ingin ikut program tax amnesty, kantor pajak membuka layanan setiap hari mulai 4 Desember.

Liputan6.com, Jakarta - Repatriasi dan deklarasi harta dalam Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) hampir menyentuh angka Rp 4.000 triliun. Pemerintah terus melakukan sosialisasi untuk mensukseskan program yang telah bergulir sejak Juli lalu ini.

Berdasarkan data dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (3/12/2016), pukul 12.30 WIB, nilai pernyataan harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp 3.972 triliun.

Komposisi nilai pernyataan berdasarkan SPH itu antara lain deklarasi dalam negeri mencapai Rp 2.842 triliun. Kemudian deklarasi luar negeri sebesar Rp 986 triliun, dan dana repatriasi yang tercatat Rp 143 triliun.

Adapun uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan tembus Rp 95,3 triliun. Komposisinya antara lain wajib pajak orang pribadi non-UMKM mencapai Rp 80,6 triliun, badan non-UMKM sebesar Rp 10,5 triliun, OP UMKM sebesar Rp 3,8 triliun, dan badan UMKM sebesar Rp 245 miliar.

Selain itu, komposisi realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) mencapai Rp 99,1 triliun. Komposisinya antara lain pembayaran tebusan Rp 95,6 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 484 miliar.

Sebelumnya pada 2 Desember 2016, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan siap membuka seluruh kantor pajak di seluruh Indonesia untuk melayani pendaftaran program pengampunan pajak periode II yang diperkirakan membludak pada Desember ini. Jam operasional pun ditambah dari Senin-Minggu mulai 4 Desember 2016.

"Kami akan mulai di hari Minggu ini (4/12) dibuka semua kantor pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Kami layani tax amnesty di hari minggu sampai akhir bulan nanti, karena kan kemarin cuma Sabtu saja," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama kepada Liputan6.com. 

Jam operasional kantor pajak untuk pelayanan tax amnesty Senin-Jumat pukul 08.00-16.00, Sabtu pukul 08.00-14.00, dan di hari Minggu dari pukul 08.00 sampai 12.00.

Kesiapan lainnya, kata dia, Ditjen Pajak akan menambah jumlah petugas pajak dengan melihat ketersediaan sumber daya manusia di masing-masing kantor. Juga menambah loket-loket pelayanan tax amnesty di kantor pajak, termasuk di kantor pusat.

"Kami pun siap kalau nanti dalam kondisi kahar atau darurat yang nantinya ditetapkan. Kami akan maksimalkan upaya yang sama seperti di akhir periode I lalu," jelas Hestu Yoga.

Menurutnya, saat ini keikutsertaan WP dalam tax amnesty secara nasional mulai bertambah menjadi 4.000 Wajib Pajak (WP) per hari. Di awal-awal periode II, peserta yang ikut program ini baru sekitar 2.000 WP. (Gdn/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini