Sukses

Pemprov NTT Tetapkan UMP 2017 di Angka Rp 1,5 Juta

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memutuskan Upah Minimum Pekerja (UMP) untuk tahun 2017 di angka Rp 1.525.000.

Liputan6.com, Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memutuskan Upah Minimum Pekerja (UMP) untuk tahun 2017 di angka Rp 1.525.000. UMP pada tahun depan tersebut naik sebesar Rp 100 ribu jika dibandingkan dengan tahun ini yang ada di angka Rp 1.425.000. UMP 2017 tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor: 347/KEP/HK, tanggal 31 Oktober 2016.

"Upah diterima pekerja atau buruh atas imbalan jasa kerja yang dilakukannya, sehingga upah diterima harus sebanding dengan kontribusi pekerja atau buruh dalam produksi barang atau jasa tertentu," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bruno Kupok, kepada Liputan6.com, Selasa (15/11/2016).

Menurut Bruno, kebijakan tentang pengupahan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa upah merupakan komponen sangat penting dalam pelaksanaan hubungan kerja karena mempunyai peranan strategis dalam pelaksanaan hubungan industrial.

”Kebijakan upah minimum ini diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja atau buruh dan juga keluarganya secara wajar,” kata Bruno.

Menurutnya, besaran Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2017 ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dengan memperhatikan berbagai kondisi dalam hubungan industrial, yakni, adanya kebijakan pemerintah tentang pengampunan pajak bagi pengusaha.

Selain itu, keputusan tersebut juga dengan mempertimbangkan beban biaya tambahan yang harus ditanggung oleh pengusaha untuk perlindungan kepada tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Kondisi dan kemampuan perusahaan yang ada di Provinsi NTT membutuhkan dukungan untuk semakin bertumbuh sehingga meningkat produktivitas dan penyerapan tenaga kerja dan kondisi ekonomi baik nasional maupun daerah belum mengalami pertumbuhan sebagaimana diharapkan.

Bruno berharap kepada seluruh pengusaha atau pemberi kerja yang menjalankan usahanya di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan memperkerjakan pekerja atau buruh untuk wajib melaksanakan upah minimum Propinsi yang ditetapkan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.