Sukses

Aksi Sosial Bule Swiss Terganjal Aturan, Ini Penjelasan Bea Cukai

Toni Ruttimann, bule asal Swiss lewat proyek sosial membangun jembatan gantung di berbagai daerah terpencil di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara perihal masalah yang dihadapi Toni Ruttimann, bule asal Swiss lewat proyek sosial membangun jembatan gantung di daerah terpencil di Indonesia. Relawan ini terganjal masalah perizinan dan membengkaknya biaya pemakaian peti kemas (demurrage).

Menurut Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun, pihaknya selalu memprioritaskan kelancaran arus impor barang, apalagi terhadap barang bantuan. Barang bantuan tersebut merupakan wire rope untuk pembangunan jembatan akses desa.

“Untuk importasi wire rope, sebenarnya Toni Ruttiman sudah melakukan beberapa kali, yaitu periode 2011, 2012, dan 2014. Tapi importasi di 15 September 2016 sesuai dengan dokumen impor, terganjal perizinan kelaikan barang dan perizinan impor,” ujar Robert dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Izin kelaikan barang, kata Robert, bertujuan untuk meyakinkan keamanan bahwa ketika barang tersebut dipakai untuk jembatan tidak berbahaya bagi masyarakat karena ada sebagian komponen merupakan barang bekas.

Sedangkan izin impor tujuannya agar tidak terjadi penyalahgunaan barang oleh yang tidak berhak. Kedua perizinan tersebut diterbitkan kementerian teknis terkait sebelum barang dikeluarkan bea cukai.

“Tentunya bea cukai akan segera mengeluarkan barang apabila perizinan sudah lengkap. Untuk hal ini, bea cukai proaktif melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan proses clearance di bea cukai hanya satu hari,” jelas Robert.

Pemerintah sudah mengantisipasi terkait masalah hibah yaitu dengan menerbitkan aturan terkait importasi barang hadiah atau hibah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.04/2012.

Semangat aturan ini adalah memberikan kepastian, faktor keselamatan, dan mempertimbangkan kemudahan terkait pemasukan barang hibah ke Indonesia.

Selain itu, importasi barang hadiah atau hibah dari luar negeri untuk kegiatan ibadah, sosial, maupun kebudayaan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan atau cukai.

Sebenarnya ada hal lain yang perlu dijelaskan terkait demurrage. Apa itu demurrage?

Robert menerangkan, demurrage adalah biaya yang dikenakan perusahaan pelayaran terhadap pemilik barang atas penggunaan peti kemas yang melebihi batas waktu di pelabuhan.

"Biaya demurrage yang dikenakan sebesar Rp 195,65 juta merupakan tagihan perusahaan pelayaran terhadap barang yang tiba 15 Juli 2016 dan dikeluarkan pada 16 September 2016. Dengan kata lain, demurrage tersebut bukan biaya yang harus dibayarkan kepada pemerintah," papar Robert.

Bea cukai mengimbau kepada masyarakat untuk memperoleh informasi terkait kegiatan impor dan ekspor melalui contact center Bravo Bea Cukai 1500225.

Seperti diberitakan sebelumnya, Asisten Toni, Suntana mengatakan, pembangunan jembatan gantung di daerah pelosok kini agak terhenti karena material yang dibutuhkan tak bisa masuk ke Indonesia.

Kabel baja alias wire rope yang merupakan salah satu material utama jembatan diimpor langsung dari Swiss, namun tak bisa masuk karena regulasi Kemendag.
"Di regulasi baru itu tidak bisa masuk," ujar Suntana.

Dia menjelaskan, wire rope yang digunakan adalah hibah dari perusahaan kereta gantung di Swiss. Wire rope tersebut adalah kabel baja bekas kereta gantung tersebut yang kondisinya masih bagus dan layak pakai, juga kuat.

Namun, lanjut Suntana, regulasi yang baru di Kemendag tidak mengizinkan barang hibah yang datang melalui proses impor, bersifat bekas.

"Cable itu tidak baru, bekas. Ada aturan kalau ada barang hibah, walaupun untuk apa harus dalam kondisi baru. Masalahnya kan yang baru nggak ada yang ngasih," tutur dia.

Toni mendapatkannya secara gratis dari bantuan perusahaan cable car atau kereta gantung di Swiss. Lewat aturan yang baru juga, impor barang tersebut harus melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga Kementerian Perindustrian. Namun terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perdagangan.

"Sementara dari Kemendag sendiri, barang dalam bentuk besi dan baja, yang diimpor harus dalam kondisi baru," dia menjelaskan.

Seperti diketahui, Toni Ruttimann sudah berkeliling dunia untuk memberikan bantuan membuatkan jembatan gantung. Di Indonesia, dia membantu masyarakat membangun jembatan di daerah terpencil, bencana juga pelosok. Sejak 2010 hingga saat ini, sudah 82 jembatan gantung dibangun atas bantuannya.(Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.