Sukses

Ini Bocoran Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XII

Presiden RI Joko Widodo dijadwalkan bakal mengumumkan paket kebijakan Jilid XII‎.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan bakal mengumumkan paket kebijakan Jilid XII‎. Dalam paket ini, terdapat 10 poin perbaikan yang dilakukan pemerintah demi memperbaiki peringkat Ease Of Doing Business (EODB) atau kemudahan berbisnis Indonesia dari yang saat ini di 109 menjadi peringkat 40.

Dikutip Liputan6.com dari data yang disampaikan Jokowi saat bertemu dengan pimpinan media, 10 poin perbaikan itu yaitu:

Pertama kemudahan dalam memulai usaha. Dalam poin ini, salah satu yang diubah ada persyaratan minimal dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT).

Sebelumnya pendirian PT modal minimal Rp 50 juta, namun kini modal minimal ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pendiri PT yang dituangkan dalam akta pendirian PT.

Kedua, kemudahan dalam pendirian bangunan. Dalam pendirian bangunan saat ini diperlukan 17 prosedur dan memakan waktu 210 hari. Dalam paket kebijakan XII ini, aturan itu dirombak menjadi 14 prosedur dengan memakan waktu hanya 52 hari.

Ketiga, dalam hal pendaftaran properti. Proses pendaftaran dari yang saat ini harus mengikuti 5 prosedur menjadi 3 prosedur. Dengan demikian waktunya juga lebih singkat menjadi 7 hari dari sebelumnya 25 hari.

Keempat, mengenai pembayaran pajak. Saat ini pembayaran pajak dilakukan secara offline/manual, sehingga‎ total pembayaran adalah sebanyak 54 kali pembayaran. Dalam paket XII ini, pembayaran pajak dilakukan secara online, dengan total pembayaran menjadi 10 kali.

Kelima, terkait akses perkreditan. Salah satu yang berubah, kini akses perkreditan dapat dilakukan melalui PT Pefindo Biro Kredit dan PT Kredit Biro Indonesia Jaya.

Sementara selama ini belum ada biro kredit swasta dan lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah beroperasi.

Keenam, penegakan kontrak. Salah satu hal yang dirubah dalam poin ini yaitu mengenai penyelesaian gugatan sederhana yang belum diatur. Sementara dengan adanya paket XII ini, sudah ada peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2015 di mana kasus gugatan sederhana diselesaikan melalui 8 prosedur dengan lama waktu penyelesaian 28 hari.

Ketujuh, poin yang dirubah tentang penyambungan listrik. Penyambungan listrik nantinya hanya akan melalui 4 prosedur dengan proses penyelesaiannya 25 hari. Sebelumnya harus melalui 5 prosedur dengan lama penyelesaian 80 hari.

Kedelapan, mengenai perdagangan lintas negara. Dalam hal ini pemerintah memangkas waktu ekspor dari sebelumnya 4,5 hari kini hanya menjadi maksimal 3 hari. Tidak hanya itu, untuk biaya ekspor yang sebelumnya dikenakan US$ 424 kini menjadi maksimal US$ 83

Kesembilan, mengatur mengenai penyelesaian permasalahan kepailitan. Dalam hal kepailitan, sebelumnya imbalan untuk kurator yang berakhir dengan perdamaian dihitung berdasarkan prosentase nilai harta debitur. Namun nantinya imbalan berdasarkan prosentase nilai utang.

Sedangkan kesepuluh, mengenai perlindungan terhadap investor minoritas. Di paket kebijakan XII ini, investor minoritas akan lebih dilindungi dengan peraturan yang sudah ada.

Dari total 10 poin itu, disimpulkan prosedur yang harus dilakukan untuk membuka usaha dari sebelumnya 94 prosedur menjadi 49 prosedur.

Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pendirian usahanya dari 1566 hari menjadi 132 hari. Adapun izin yang harus disyaratkan sebelumnya 9 izin, kini hanya 6 izin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini