Sukses

Kemendag Bantah Isu Sweeping Barang Impor Tak Berlabel SNI

Kemendag membantah telah melakukan aksi penyisiran (sweeping) peredaran barang impor yang tak berlabel SNI.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah telah melakukan penyisiran (sweeping) peredaran barang impor yang tidak berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) pada pusat perbelanjaan.

Direktur Jenderl Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Widodo mengatakan, kabar tersebut hanyalah isu. Pasalnya, pihak Kepolisian tidak mengakui aksi yang bertujuan untuk melindungi konsumen tersebut.

"Jadi gini, ini isu sweeping ini saya sudah bicara dengan pak Kabareskrim ternyata dari Polda itu tidak ada yang turun. Tidak ada yang turun melakukan sweeping," kata Widodo, di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Widodo menambahkan, pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pun tidak menyetujui melakukan penyisiran barang ‎yang beredar tersebut. Pasalnya, akan menimbulkan keresahan.

"Dan Pak Kabareskrim sendiri juga tidak setuju kalau dilakukan sweeping. Karena akan membuat kegaduhan. Beliau sudah mengumpulkan Polda di Indonesia, bahwa tidak melakukan seperti itu," tuturnya.

Menurut Widodo, Kemendag telah menggandeng isntansi terkait untuk memberantas barang tidak memenuhi SNI. Namun pemberantasan tersebut dilakukan dengan cara koperatif seperti memberikan pemahaman, pengawasan dan penegakan hukum.

‎"Salah satu yang sudah kita lakukan, kita melakukan peningkatan pemahaman ketentuan di bidang perlindungan konsumen, pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka perlindungan konsumen dan pemberantasan penyelundupan. Ini sudah kita lakukan di pasar Kenari," pungkasnya. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.