Sukses

Izin Ekspor Konsentrat Freeport Terancam Tak Terbit

Persyaratan rekomendasi ekspor yang belum dipenuhi PT Freeport Indonesia yaitu pembayaran pembangunan fasilitas smelter.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberikan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia, karena belum memenuhi persyaratan rekomendasi ekspor.

Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan persyaratan rekomendasi ekspor yang belum dipenuhi Freeport adalah pembayaran pembangunan fasilitas pengelolahan dan pemurnian mineral (smelter).

"Ada satu persyaratan yang ditunggu yaitu pembayaran pembangunan smelter. Ini sebagai penanda komitmen," kata Sudirman, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (15/5/2015).

Sudirman menuturkan, jika perusahaan tambang asal negeri Paman Sam tersebut tidak memenuhi syarat tersebut sampai batas waktu yang ditentukan yaitu 25 Juli 2015, maka pemerintah tidak mengeluarkan rekomendasi. "Kalau tidak dipenuhi maka kami tegas, tidak kami keluarkan (rekomendasi)," tutur Sudirman.

Sudirman menuturkan, pemerintah akan terus meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi komoditas tambang mineral. Dengan mewajibkan pemurnian pengolahan mineral di dalam negeri, hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara.

"Hilirisasi tetap jalan tidak akan ada koreksi kebijakan tapi harus diingat setiap kebijakan baru ada proses trial and error sampai mapan," kata Sudirman.

Sebelumnya Pembangunan fasilitas pengelolaan dan pemurnian (smelter)  Gresik, Jawa Timur milik PT telah mencapai 13,46 persen.
Freeport IndonesiaKepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana mengatakan, kemajuan pembangunan smelter tersebut dicantumkan dalam pengajuan perpanjangan izin ekspor pada 26 Juni 2015.

"Freeport mengklaim sudah mencapai kemajuan pembangunan smelter 13,46 persen," kata Dadan.

Dadan menuturkan, laporan kemajuan tersebut sedang dievaluasi oleh Kementerian ESDM. "Tim teknis akan mengevaluasi sesuai dengan laporan dari akuntan publik atas biaya yang sudah dikeluarkan oleh Freeport," kata Dadan.

Izin ekspor Freeport akan berakhir pada 25 Juli 2015. Pemerintah  memberikan izin ekspor selama 6 bulan dan bisa diperpanjang untuk enam bulan berikutnya.
Pengajuan permohonan perpanjangan izin ekspor diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Dalam peraturan tersebut, permohonan perpanjangan paling cepat dilakukan 45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum rekomendasi ekspor berakhir. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.