Sukses

Dana Menumpuk, OJK Bisa Beli Surat Utang RI Tanpa Perantara

OJK akan menerima iuran tetap dari industri keuangan dan non keuangan yang dapat dijadikan modal untuk membeli SUN melalui private placement

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan menyatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini dapat membeli Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah dan valuta asing (valas) tanpa perantara atau privat placement. Artinya transaksi tersebut tidak melalui dealer utama, tapi langsung ke pemerintah.

Private placement adalah metode penjualan SUN yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak dengan ketentuan dan persyaratan SUN sesuai kesepakatan.

Pihak yang dimaksud adalah orang perseorangan WNI maupun WNA di mana pun mereka bertempat tinggal, perusahaan atau usaha bersama baik Indonesia maupun asing di mana pun mereka berkedudukan, Bank Indonesia (BI), OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Badan Layanan Umum (BLU), pemerintah daerah atau dealer utama.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Robert Pakpahan mengungkapkan, OJK terbentuk sebagai regulator lembaga keuangan dan non bank sesuai amanat Undang-undang (UU). Lantaran, dia mengaku, DJPPR menyeleksi secara ketat pihak-pihak yang membeli SUN dengan privat placement.

"Karena OJK dibentuk UU, tidak usah dipertanyakan lagi kredibilitasnya jadi bisa langsung ke saya. Sebelumnya OJK boleh beli SUN tapi lewat dealer utama atau perantara. Pembeli bisa minta mau tenor berapa dan imbal hasil berapa, tapi tentu pakai negosiasi," jelas Robert saat Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (9/7/2015).   

OJK, kata Robert, menerima iuran tetap dari industri keuangan maupun non keuangan yang bisa dijadikan modal untuk membeli SUN melalui privat placement. Dana tersebut merupakan dana kelolaan OJK.

"Dana dari iuran itu pasti akan menumpuk, dan dana itu pasti berlebih dari kebutuhan operasional mereka. Iuran tidak semuanya terpakai, sisanya paling menumpuk jadi dana cadangan," ujar Robert.

OJK bersama BI, LPS, BLU, pemerintah daerah atau dealer utama merupakan pihak yang dapat membeli SUN dalam denominasi mata uang rupiah dan valas dengan cara privat placement. "Batasan minimal penawaran bagi OJK dan lainnya atas SUN ini Rp 300 miliar dalam bentuk rupiah dan US$ 50 juta dalam bentuk valas," tutur Robert.

Persyaratan transaksi pembelian SUN dengan cara private placement melampirkan surat penawaran kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dan Dirjen PPR untuk SUN valas dan rupiah.

Melampirkan surat pernyataan ketersediaan dana, surat kuasa untuk melakukan pembahasan dan menandatangani dokumen kesepakatan. Sementara untuk valas, persyaratan ditambah lampiran KTP dan NPWP. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.