Sukses

Pengusaha Ingin KPPU Batalkan Kenaikan Tarif Listrik Industri

Pengusaha mengharapkan laporan keberatan kenaikan tarif listrik kepada Komisi Pengawas dan Persaingan dapat segera ditindaklanjuti.

Liputan6.com, Jakarta - Reporter: Septian Deny

Sebanyak 10 asosiasi pengusaha telah melayangkan berkas laporan kepada Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) atas keberatan terhadap kenaikan tarif listrik bagi industri yang mulai berlaku per 1 Mei 2014. Kenaikan tarif ini dinilai hanya menambah beban bagi para pelaku industri.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Franky Sibarani mengatakan, hal yang dilaporkan oleh beberapa asosiasi ini yaitu soal diskriminasi antara perusahaan go public dan non-go public pada golongan listrik industri I3.

"Ini industrinya sama tetapi mendapatkan perlakuan yang berbeda. Dampaknya, ini menjadi tidak fair dalam persaingan nantinya," ujar Franky saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (18/5/2014).

Selain soal diskriminasi tersebut, asosiasi juga melaporkan kenaikan tarif listrik bagi industri golongan I4 yang dinilai terlalu tinggi. "Kenaikan untuk I4 juga terlalu tinggi, mencapai 64,7%. Industri ini yang mengalami kerugian paling besar," lanjutnya.

Franky menjelaskan, saat ini kenaikan tarif listrik tersebut telah berdampak pada kenaikan harga bahan baku, dimana bagi industri makanan dan minuman, kenaikan bahan baku seperti plastik dirasa sangat menambah beban biaya produksi. "Karena produsen plastiknya ini merasakan kenaikan listrik, sehingga harga plastik yang dipasok  kepada kami juga naik," kata Franky.

Dia berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh KPPU dan menghasilkan keputusan yang diinginkan oleh pengusaha yaitu berupa pembatalan kenaikan tarif listrik. "Harapannya lebih cepat diproses dan keputusan bisa dikeluarkan secepatnya karena kerugiannya sudah kami alami. Kalau kami inginnya ini dibatalkan," tandasnya.

Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan tentang kenaikan tarif listrik untuk industri golongan I3 (go public) dengan daya di atas 300 Kva sebesar 38,9% serta industri besar golongan I4 dengan daya 30 ribu Kva ke atas sebesar 64,7%.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 9 tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN. Kenaikan tarif listrik tersebut akan dilakukan secara bertahap setiap dua bulan sekali hingga Desember 2014. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini