Sukses

Telat Bayar Pungutan OJK, Perusahaan Kena Denda Tiap Bulan

biaya tahunan dengan tarif persentase wajib dibayar dalam empat tahap.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bakal mengenakan denda bagi perusahaan jasa keuangan bank dan non bank yang telat membayar iuran tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian.

Pemberlakuan sanksi ini telah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto menyebut, biaya tahunan dengan tarif persentase wajib dibayar dalam empat tahap. Paling lambat setiap tanggal 15 bulan April, Juli, Oktober dan 31 Desember pada tahun berjalan.

"Masing-masing tahap sebesar 25% dari kewajiban biaya tahunan dengan tarif normal tertentu wajib dibayar paling lambat 15 Juni pada tahun berjalan," papar dia di kantornya, Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Namun, lanjut Rahmat, jika Wajib Bayar telat atau tidak melunasi kewajiban biaya tahunan sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka OJK akan melayangkan surat teguran atau surat peringatan sampai kepada pembatasan kegiatan usaha.

"Kalau telat terus, kami akan kenakan denda 2% per bulan dari jumlah pungutan terutang atau tunggakan. Misalnya Wajib Bayar harus setor Rp 10 juta tapi melewati batas waktu ya denda," ungkapnya.

Sementara Deputi Komisioner Manajemen Strategis II yang membawahi Industri Keuangan, Harti Haryani menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah berani apabila Wajib Bayar enggan menyetor atau melunasi iuran dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal berakhirnya pembayaran pungutan.

"Jika sudah satu tahun nggak bayar-bayar juga, maka kami tetapkan itu sebagai piutang macet. Kami akan menyerahkan penagihan atas pungutan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sesuai ketentuan aturan Undang-undang (UU)," tegas dia.

Harti mengaku, Surat Edaran Nomor 4/SEOJK.02/2014 tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK memuat semua hal teknis pembayaran pungutan melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO).

"SIPO berfungsi menghitung jumlah biaya tahunan, penyediaan informasi jumlah pungutan OJK yang masih harus dibayarkan, pengelolaan pembayaran biaya tahunan, denda dan sanksi, serta monitoring status pembayaran," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Pungutan OJK

Video Terkini