Sukses

Setor Pungutan Mulai 15 April, OJK Bisa Kantongi Rp 1,83 Triliun

Di tengah pro dan kontra, OJK tetap mensosialisasikan aturan pelaksanaan pungutan kepada pelaku sektor jasa keuangan.

Liputan6.com, Jakarta Meski mengundang pro dan kontra dari sejumlah kalangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap percaya diri mensosialisasikan aturan pelaksanaan pungutan kepada pelaku sektor jasa keuangan. Besaran iuran dipatok 0,03%-0,045% dari total aset perusahaan.

Implementasi ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan OJK yang dikeluarkan pemerintah pada 12 Februari 2014.

Wakil Kepala Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto mengungkapkan, pungutan merupakan salah satu sumber pendanaan kegiatan OJK selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Bisa suatu saat kegiatan kami dibiayai dari APBN saja, APBN plus pungutan serta pungutan saja. Mudah-mudahan pendanaan APBN plus pungutan bisa terealisasi tahun depan," ungkap dia saat Konferensi Pers tentang Aturan Pelaksanaan Pungutan OJK di kantornya, Kamis (3/4/2014).

Dalam tahap awal operasinya, Rahmat mengaku, lembaga ini belum bisa menarik pungutan kepada pelaku sektor jasa keuangan lantaran terkendala payung hukum. Tak heran bila kegiatan operasional OJK selama kurun waktu 2012 sampai sekarang masih berasal dari APBN.

"Pungutan biaya tahunan OJK tahap pertama sudah harus dibayar melalui sistem informasi penerimaan OJK (SIPO) paling lambat 15 April 2014. Jadi pendanaan kami bisa dipenuhi dari APBN dan pungutan," terangnya.

Hal ini, kata dia, perlu dilakukan karena OJK merupakan lembaga negara yang harus dipertahankan eksistensinya sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik.

Tugas dan fungsi OJK, antara lain, melaksanakan sebagian tugas negara dalam rangka melaksanakan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.

"Pungutan secara lebih dalam akan mendorong kinerja OJK lebih baik, stabil, efisien, transparan, akuntabel, dan lebih memperhatikan konsumen serta nasabahnya," ucap Rahmat.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Manajemen Strategis II yang membawahi Industri Keuangan, Harti Haryani menyebut, dari pungutan tersebut, OJK bisa meraup triliunan rupiah.

"Pungutan tahun ini diperkirakan akan terkumpul Rp 1,83 triliun dan akan digunakan untuk mendanai kegiatan OJK di periode 2015. Kalau tahun depan masih kurang, bisa dapat tambahan dari APBN," cetusnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Pungutan OJK