Setelah ditahan di Rutan KPK, Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Anas Urbaningrum meminta kepada para pengurus PPI se-Indonesia untuk tidak terpengaruh oleh penahanan dan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi wisma atlet Hambalang.
"Ketua presidium menyampaikan kepada seluruh kaum pergerakan di daerah agar tetap semangat. Berjuang dan terus melakukan konsolidasi. Melakukan kegiatan organisasi, khususnya daerah yang belum pelantikan, diharapkan tetap berjalan," ujar Sekjen PPI I Gede Pasek Suardika di kediaman Anas Urbaningrum di Jakan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta, Jumat, (10/1/2013).
Pasek juga menyampaikan, walaupun meringkuk di balik jeruji besi, mantan Ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tetap akan memimpin PPI. "Anas Urbaningrum tetap mempimpin PPI walau dari dalam penjara. Walau statusnya dalam tahanan," ujar Pasek.
Pasek juga mengatakan, untuk menyemangati para kader PPI, Anas menyampaikan walau berada di tahanan dan tersangkut kasus korupsi, dirinya tetap tidak melupakan kader PPI.
"Sebelum ditahan tadi beliau sempat titip pesan berkata 'Fisik saya bisa ditahan, tapi jiwa saya tetap dengan kaum pergerakan. Kaum pergerakan harus mempunyai jiwa semangat dan berani meski berhadapan dengan kekuatan dan kekuasaan apapun'," kata Pasek menirukan ucapan Anas.
"Apa yang beliau katakan ini memberi vitamin untuk PPI bergerak di mana pun," lanjut Pasek.
Pasek pun mengatakan, bukti kecintaan Anas terhadap PPI ditandakan dengan masih aktifnya Anas melantik dan menghadiri acara PPI daerah.
"Saya terakhir ikuti pelantikan bersama mas Anas di Sulawesi Selatan, setelah dari Bali dan NTB. Sebelum ditahan beliau, melantik di Sulsel, dan beberapa hari kami lakukan persiapan di daerah lain," tandas Pasek.
Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi terkait proyek pembangunan sekolah olahraga Hambalang pada 22 Februari 2013.
Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.
Dalam kasus Hambalang ini, Anas disebut-sebut menerima Toyota Harrier dari rekanan proyek Hambalang. Mobil mewah itu diterima saat Anas masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR atau sebelum menjabat Ketua Umum Demokrat. (Riz)
Baca juga:
Anas Urbaningrum Ditahan!
Anas Urbaningrum Dilempar Telur
Ditahan KPK, Anas: Terima Kasih, Pak SBY
Ditahan KPK, Anas Disorot Dunia
Mendekam di Sel, Anas Tetap Pimpin Komando PPI
Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi terkait proyek pembangunan sekolah olahraga Hambalang.
diperbarui 11 Jan 2014, 01:38 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Cegah Demensia pada Jemaah Haji Lansia, Hindari Kelelahan dan Dehidrasi
Sambut Obor Api Perjuangan di Rakernas PDIP, Komarudin Bacakan Puisi Banteng yang Terluka
Ada Ikan Buatan Laboratorium Pertama di Eropa, Seperti Apa?
Perbaikan Kapal Nelayan di Muara Angke
5 Drakor Tema Noona Romance yang Bisa Ditonton di Netflix
VIDEO: Keributan Antara Pria dan Tukang Parkir Karena Peci di Pekanbaru
Dubes UE Ungkap 4 Elemen Penting dalam Pengelolaan Air di Eropa, Termasuk Pemanfaatan Teknologi dan AI
Headset Ini Boyong Lebih dari 100 Profil Audio untuk Dukung Pengalaman Nge-game
Ada Beasiswa Institut Teknologi PLN Kuota 110 Orang, Buruan Daftar!
Libur Hari Raya Waisak, 15 Ribu Orang Kunjungi TMII
Teror Pemain Sepak Bola Malaysia Berlanjut, Khuzaimi Piee Jadi Korban Pencurian
Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi Serahkan Berkas Pencalonan Wali Kota Bandar Lampung