Waspada! 24 Narkotika Jenis Baru Berkeliaran

Ada saja cara para bandar narkotika agar terlepas dari jerat hukum. Salah satunya dengan membuat narkoba jenis baru yang belum diatur UU.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 23 Des 2013, 13:40 WIB
Ada saja cara para bandar narkotika agar terlepas dari jerat hukum. Salah satunya dengan membuat narkoba jenis baru yang belum diatur undang-undang. Penegak hukum pun tak dapat menindaknya.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, setidaknya ada 24 narkotika jenis baru (New Psychoactive Subtance) yang beredar di Indonesia.

"Selama 2013, ditemukan sebanyak 24 narkotika jenis baru," kata Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar dalam Refleksi Akhir Tahun BNN, di Gedung BNN, Jakarta, Senin (23/12/2013).

Untuk mengantisipasi adanya narkotika jenis baru ini, lanjut Anang, BNN telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Tujuannya agar narkotika jenis baru dapat masuk dalam undang-undang narkotika yang akan ditandatangani Menteri Kesehatan.

"Kami sudah ada komitmen dengan Menkes untuk menandatangani daftar narkotika jenis baru. Termasuk 251 narkotika jenis baru yang ada di dunia," lanjutnya.

Saat ini, pencantuman daftar narkotika jenis baru masih dalam proses di Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu, BNN juga akan bekerja sama dengan instansi terkait seperti kepolisian dan BPOM sehingga kalau ada narkotika jenis baru dapat segera dilakukan tindakan.

"Jadi kasus seperti Raffi (Ahmad) tidak lagi terjadi," tandas Anang. (Mut/Ein)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya