Pinjol Legal Bisa Bantu UMKM, Begini Caranya

Financial technology (Fintech) atau pinjaman online (pinjol) legal ternyata bisa mendukung UMKM dengan memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat dan mudah bagi pelaku UMKM

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Okt 2021, 19:12 WIB
Edukasi dan literasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama OJK, Jumat (29/10/2021).

Liputan6.com, Jakarta- Financial technology (Fintech) atau pinjaman online (pinjol) legal ternyata bisa mendukung UMKM dengan memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat dan mudah bagi pelaku UMKM. Meskipun demikian, pelaku UMKM juga harus memahami proses mengajukan pinjaman usaha modal kerja terlebih dengan situasi ekosistem pinjol saat ini.

Menurut Deputi Direktur Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Rati Connie Foda, OJK berkolaborasi aktif dan berpartisipasi mencegah pinjol ilegal.

“Apalagi pinjol ilegal juga mempengaruhi reputasi pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK,” ujarnya dalam edukasi dan literasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama OJK, Jumat (29/10/2021).

Sementara, Rupiah Cepat sebagai salah satu pinjol legal yang sudah berdiri sejak 2018 dan mendapatkan izin OJK pada 2019 mengedukasi masyarakat mengenal pinjol legal. Apalagi saat ini perusahaan fintech P2P lending sedang menghadapi tantangan berupa berita negatif pinjol ilegal yang tidak berizin dan diawasi OJK.

Pinjol legal justru akan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial dan tidak akan membebani masyarakat dengan bunga yang tinggi dan mencekik.

Pinjol legal, terutama Rupiah Cepat, hanya memberikan bunga sebesar 0,06 persen per hari dengan limit hingga Rp 10 juta rupiah dan bisa dicicil. Rupiah Cepat saat ini sedang menyiapkan untuk peluncuran produk pinjaman terbaru berupa pinjaman produktif yang menyasar pelaku UMKM.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya