Sukses

MUI Lebak: Praktik Pinjol Ilegal Itu Riba dan Tentu Haram dalam Islam

Orang yang mengangsur pinjol ilegal kerap menerima ancaman berlebihan hingga menimbulkan traumatik, dan bahkan ada yang bunuh diri.

Liputan6.com, Lebak - Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang menerapkan bunga berlipat ganda dan dapat merugikan kreditur atau nasabah dinilai melanggengkan praktik riba. Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Jumat (29/10/2021) mengatakan, praktik riba itu tentu diharamkan oleh ajaran Islam.

Hudori mengimbau masyarakat menjauhi pinjol dan mencaritahu terlebih dahulu sebelum meminjam uang. Pinjol ilegal kini telah meresahkan masyarakat, meski hanya bermodal KTP dan dana cair dengan cepat, faktanya bunga yang dikenakan berlipat-lipat, terlebih menggunakan cara-cara teror saat penagihan. Mereka kreditur yang menunggak angsuran pinjaman menerima ancaman berlebihan hingga menimbulkan traumatik. Bahkan, di antaranya ada yang melakukan bunuh diri juga lupa ingatan.

"Kami minta warga tidak terjerat pinjol ilegal, karena merugikan itu," katanya.

Ia mengatakan MUI Lebak mengapresiasi Kepolisian yang begitu serius memberantas praktek-praktek pinjol ilegal dan pelaku pinjol ilegal itu diproses secara hukum.

Kepolisian tentu bertindak tegas terhadap pelaku pinjol ilegal untuk membersihkan ruang digital karena mereka tidak terdaftar di OJK. MUI Lebak sangat mendukung untuk melakukan penindakan serta proses hukum terhadap semua tindak pidana pinjol ilegal, karena yang terdampak adalah masyarakat kecil.

"Kami berharap Kepolisian bertindak tegas terhadap pinjol ilegal untuk menyelamatkan masyarakat," katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penghentian Pinjol

Ia juga mendukung pemerintah kini menghentikan sementara atau moratorium penerbitan izin perusahaan pinjol. Sebab, banyak perusahaan pinjol yang melakukan tindakan pidana, terutama yang ilegal.

Pemerintah sepanjang 2021 saja telah ditutup sebanyak 1.856 akun pinjol yang tersebar di website, google play store, youtube, FB, dan IG serta di file sharing.

"Kami mendukung penutupan dan moratorium penerbitan pinjol agar masyarakat kecil tidak terjerat pinjaman itu, " katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.