PPKM Darurat, Industri Hotel dan Restoran Terancam Gulung Tikar

Sektor hotel dan restoran harus kembali bersabar.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jul 2021, 19:00 WIB
Pemberitahuan PPKM Darurat terpasang saat penyekatan di kawasan Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021). Penyekatan ini akan berlangsung selama 24 jam saat masa PPKM Darurat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Sektor hotel dan restoran harus kembali bersabar. Belum pulih dari pandemi Covid-19, kedua sektor ini harus kembali 'mengigit jari' akibat kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 - 20 Juli 2021 mendatang.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran mengatakan, adanya kebijakan PPKM Darurat secara otomatis akan membuat sektor ini mati. Sebab dua sektor tersebut adalah usaha yang sangat membutuhkan mobilitas orang.

Sementara dalam PPKM Darurat, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan mulai dari Wrok From Home (WFH) atau kerja dari rumah, penutupan pusat perbelanjaan, hingga kegiatan fasilitas umum lainnya. Serta memberikan persyaratan untuk berpergian menggunakan transportasi umum.

"Contohnya restoran di mal, kalau di mal-nya saja tidak boleh buka restorannya juga tidak akan tumbuh juga. Karena orang datang itu karena ada kegiatan di dalam mal tersebut itu yang terjadi gitu," kata dia saat dihubungi merdeka.com, Senin (4/7).

Untuk sektor perhotelan sendiri pun demikian. Pembatasan ruang gerak masyarakat membuat sektor ini tidak bisa tumbuh. Karena banyak masyarakat berpikir ulang ketika melakukan perjalanan udara dan kereta harus melakukan PCR. Sementara harga untuk satu kali PCR bisa ratusan ribu.

"Itu kan cukup berat harganya cukup mahal. Bisa jadi lebih mahal dari harga tiket dan harga kamar hotel. Itu akan terbatas mungkin otomatis tamu-tamu yang akan masuk Hotel pun akan terbatas.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Sejak PSBB

Infografis Daftar 122 Kota / Kabupaten Terapkan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)

Maulana menambahkan, secara otomatis tanpa disuruh menutup bisnis dari pada hotel dan restoran itu pasti akan mati. Hal ini tercermin sejak awal Maret 2020 lalu ketika pemerintah melakukan Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB).

"Ini bisa kelihatan pada saat tahun lalu kita melakukan PSBB. PSBB itu kan kelihatan restoran hotel langsung single digit restoran juga seperti itu," kata dia.

Dengan kondisi tersebut, maka bukan tidak mungkin juga okupansi hotel bisa menyentuh nol persen akibat kebijakan PPKM Darurat. Mengingat kegiatan ini tidak ada bedanya dengan PSBB tahun lalu.

"Okupansi hotel itu bisa di bawah 20 persen. Mungkin bisa sampai single digit juga ada atau 0 persen bisa terjadi karena memang kegiatan-nya memang sangat dibatasi ini kan sama dengan tidak ada bedanya dengan PSBB," tandasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya