Sukses

PNS Dituntut Tetap Produktif Meski WFH 100 Persen saat PPKM Darurat

PNS memegang peranan penting untuk menjadi teladan dalam kepatuhan penerapan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing dan masyarakat saat PPKM Darurat.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dituntut untuk produktif meski sebagian di antaranya harus bekerja di rumah atau work from home (WFH) 100 persen selama kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, meminta PNS mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk terlibat aktif dalam penanggulangan pandemi Covid-19. ASN juga diminta untuk memberikan dukungan penuh terhadap suksesnya program vaksinasi Covid-19.

"ASN harus bergotong-royong bersama TNI, Polri, dan tokoh masyarakat di mana pun berada. Karena sesuai arahan Presiden dan Wapres, TNI, Polri, dan PNS harus terlibat aktif dalam penanggulangan pandemi Covid-19 khususnya saat PPKM Darurat ini," ujarnya di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Menurut dia, PNS juga memegang peranan penting untuk menjadi teladan dalam kepatuhan penerapan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing dan masyarakat.

"Termasuk aktif menggerakkan dan mengorganisir masyarakat dan lingkungan ASN masing-masing untuk taat pada instruksi pemerintah pusat dan daerah serta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," tegasnya.

Kementerian PANRB sendiri telah mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mengatur sistem kerja PNS selama PPKM Darurat Jawa-Bali.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 14/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Meski pemberlakukan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, Tjahjo mengimbau seluruh PNS harus tetap produktif dalam melayani masyarakat.

"Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan. Dalam PPKM Darurat, apabila tidak ada tugas yang mendesak di kantor, ASN harus tetap produktif bekerja dari rumah dan menjadi contoh keteladan proaktif di lingkungan masing-masing," imbuhnya.

Dalam penyesuaian sistem kerja, PNS yang bekerja di sektor non-esensial di wilayah PPKM Darurat wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal atau WFH 100 persen.

Untuk instansi pemerintah yang layanannya berkaitan dengan sektor bersifat esensial, jumlah PNS yang bekerja di kantor ( work from office/WFO) maksimal 50 persen. Sementara untuk layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, instansi pemerintah dapat menugaskan pegawainya untuk WFO maksimal 100 persen.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

3 Perintah Jokowi di Masa PPKM Darurat Jawa-Bali

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap agar masyarakat saat ini berada di rumah saja demi mencegah penularan virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Mengingat juga saat ini sedang diberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali oleh pemerintah.

"Tak ada tempat yang lebih baik saat ini selain di rumah saja dan menjauhi kerumunan," ujar Jokowi dikutip dari akun Instagramnya @jokowi, Senin (5/7/2021).

Selain itu, Jokowi juga memerintahkan kepada semua menteri untuk melakukan pencairan bantuan sosial (bansos) mulai pekan ini.

Hal tersebut diungkapkan Sri Mulyani saat menjelaskan hasil Sidang Kabinet Paripurna, Senin (5/7/2021).

Berikut 3 perintah Jokowi di masa PPKM Darurat dihimpun Liputan6.com:

Minta Masyarakat di Rumah Saja dan Jauhi Kerumunan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah saja dan menjauhi kerumunan selama periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19.

"Tak ada tempat yang lebih baik saat ini selain di rumah saja dan menjauhi kerumunan," ujar Jokowi dikutip dari akun Instagramnya @jokowi, Senin (5/7/2021).

Yakinkan Kerja Sama Seluruh Masyarakat Mampu Tekan Covid-19

Jokowi mengatakan cara berdiam diri di rumah saja dapat membuat masyarakat melindungi keluarga dari penularan Covid-19 serta membantu para tenaga kesehatan yang tengah berjuang merawat pasien Corona.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meyakini dengan persatuan dan gotong royong masyarakat, Indonesia mampu melawan pandemi Covid-19.

"Dengan belajar dan bekerja di rumah, Anda telah melindungi diri, keluarga, dan lingkungan, juga membantu para tenaga kesehatan yang tengah berjuang di ruang-ruang perawatan rumah sakit menangani pasien Covid-19," ucap Jokowi.

Pencairan Bansos Dipercepat Mulai Pekan Ini

Jokowi pun memerintahkan kepada semua menteri untuk melakukan pencairan bantuan sosial (bansos) mulai pekan ini.

Hal itu diungkapkan Sri Mulyani saat menjelaskan hasil Sidang Kabinet Paripurna, Senin (5/7/2021).

"Ini tadi instruksi bapak Presiden agar untuk dilakukan akselerasi pembayarannya minggu ini," ujar Sri Mulyani.

Pencairan utamanya dilakukan untuk program keluarga harapan (PKH) yang ditargetkan mencapai 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

PKH akan dilakukan percepatan penyaluran pada kuartal II Juli 2021. Sehingga akan ada realisasi kuartal II Rp 13,96 triliun untuk 9,9 juta KPM.

Lalu kartu sembako untuk 18,8 juta KPM senilai Rp 200 ribu per bulan. Sri Mulyani mengatakan, saat ini target penyaluran kartu sembako baru 15,9 kita KPM.

Presiden Jokowi disebutnya telah meminta dicairkan pada pekan ini dan sekarang sedang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos).

"Kartu sembako yang sekarang targetnya 15,93 juta bisa dinaikkan lagi targetnya ke 18,8 juta. Dan bantuan tunai untuk 10 juta KPM selama 2 bulan akan dibayarkan pada Juli ini," kata Sri Mulyani.

Demikian juga untuk bantuan langsung tunai (BLT) Desa senilai Rp 300 ribu, yang sekarang ini baru mencapai 5 juta KPM bisa dinaikkan sesuai pagu di 8,8 juta target KPM.

"BLT Desa, target 8 juta, sekarang baru 5 juta dan ini bisa diakselerasi pada Juli," tukas Sri Mulyani.

 
3 dari 3 halaman

Mini Lockdown ala Jokowi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.