Kejagung Limpahkan Tersangka Kasus Pengurusan Fatwa MA Djoko Tjandra ke Kejari Jakpus

Kejagung melakukan pelimpahan tahap II tersangka kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Okt 2020, 01:04 WIB
Djoko Tjandra Ditangkap: Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra digiring masuk kedalam mobil usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap II tersangka kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Tersangka adalah Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra sendiri.

"Perkara yang diajukan secara terpisah tersebut dinyatakan lengkap yakni terpenuhi syarat formil dan materiil atau P21 pada hari Kamis 08 Oktober 2020," tutur Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (16/10/2020).

Hari menyebut, posisi kasus itu adalah tersangka Andi Irfan Jaya sebagai orang yang turut serta, telah membantu jaksa Pinangki Sirna Malasari melakukan permufakatan jahat yakni menerima hadiah atau janji berupa uang sekitar USD 500 ribu dari tersangka Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan fatwa MA.

"Khusus pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Djoko Soegiarto Tjandra, selain pelimpahan dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, juga dilaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama yang sama dalam perkara penghapusan red notice dari Badan Reserse Kriminal Polri," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ditahan 20 Hari

Untuk Djoko Tjandra sendiri, dilakukan pelimpahan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang digabungkan sesuai ketentuan Pasal 141 KUHAP.

"Selanjutnya dilakukan penahanan rutan terhadap tersangka Andi Irfan Jaya selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 16 Oktober sampai dengan 4 November 2020, dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan," Hari menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya