14.533 Perusahaan Tetap Diizinkan Beroperasi saat PSBB Berlaku

Provinsi terbanyak yang telah mengantongi izin operasi industri, yakni Jawa Barat sebanyak 5.185 saat PSBB.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Apr 2020, 16:46 WIB
Pekerja Pabrik Tekstil. Dok Kemenperin

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengizikan 14.533 perusahaan beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung di sejumlah daerah. Tercatat tenaga kerja yang terserap 4.330.215 orang.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono mengungkapkan provinsi terbanyak yang telah mengantongi izin operasi industri, yakni Jawa Barat sebanyak 5.185, disusul Banten sebanyak 2.816 dan Jawa Timur sebanyak 2.606 perusahaan.

Dengan rincian perusahaan yang mendapatkan izin bergerak di sektor industri agro, industri kimia farmasi dan tekstil, logam, mesin dan alat transportasi. Selain itu, ada pula industri alat elektronika, industri kecil menengah dan aneka, kawasan industri dan jasa industri.

"Kami juga telah melakukan evaluasi pelaksanaan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri selama PSBB dengan beberapa provinsi, kota dan kabupaten yang telah melaksanakan PSBB," kata Achmad saat menggelar rapat daring bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (28/4/2020).

Dia mengatakan, seluruh izin yang diberikan harus memenuhi protokol kesehatan penanganan covid-19 yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Adapun dasar yang digunakan dalam memberikan izin tersebut yakni surat edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 untuk menjamin operasional industri.

"Kemenperin menyampaikan kepada Pemda bahwa masa PSBB. Kegiatan sektor industri harus dapat berjalan dengan memenuhi syarat yang ditetapkan," imbuh dia.

 

2 dari 2 halaman

Semua Sektor Terdampak Corona

Ilustrasi pabrik pembuatan semen. (dok. Byrev/Pixabay/Tri Ayu Lutfiani)

Sigit kemudian mengklaim hampir semua sektor industri nasional turut terdampak pandemi virus corona, sehingga diperlukan perhatian lebih dari pemerintah khususnya bagi sektor padat karya seperti industri semen, elektronik, otomotif dan tekstil.

Untuk itu, Kemenperin melakukan realokasi anggaran sebagai stimulus bagi industri yang merugi akibat amukan wabah corona. "Sehingga anggaran Kementerian semula sebesar Rp 2,95 triliun menjadi sebesar Rp2,09 triliun," terangnya.

Kendati demikian, industri makanan dan minuman, farmasi, industri alat pelindung diri atau APD, industri alat kesehatan dan ethanol. Justru menuai keuntungan akibat tingginya permintaan pasar domestik akan berbagai kebutuhan produk kesehatan.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya