Pansus: RUU Terorisme Bukan untuk Barantas Teroris, Tapi...

Anggota Pansus Bobby Adhityo Rizaldi menilai, draf RUU Antiterorisme yang disusun pemerintah masih ada kekurangan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 03 Jun 2017, 13:45 WIB
Ketua Pansus Terorisme Muhammad Syafii (kanan) memimpin Rapat Pansus Revisi UU Terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5). Menurut Syafi'i, Pansus sudah bekerja secara maksimal membahas revisi UU Antiterorisme. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Pansus revisi UU Tindak Pidana Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi menilai, draf yang disusun pemerintah masih ada kekurangan.

"Dari draf yang disampaikan pemerintah, tak ada ideologi khusus yang mengatur, kita ingin UU ini memberantas terorismenya bukan terorisnya," kata Bobby dalam diskusi 'Membedah Revisi UU Anti Terorisme' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6/2017).

Anggota Komisi I DPR ini mengatakan, pemerintah seharusnya membahas peran sejumlah pihak untuk mengatasi ideologi agar paham terorisme tidak terus tumbuh. Menurut dia, dalam draf yang disusun pemerintah saat ini hal tersebut masih belum ada.

"Kalau ini ideologi, bagaimana Kementerian Agama hadir, kalau ketimpangan sosial bagaimana Mensos hadir, jadi hal-hal tersebut belum diatur," sebut Bobby.

Dalam kesempatan yang sama, peneliti terorisme dan intelijen dari Universitas Indonesia (UI) Ridlwan Habib menyatakan, fenomena terorisme yang ada di Indonesia harusnya dipandang sebagai permasalahan ideologi.

"Pada saat serangan bom Thamrin, Presiden gelar rapat terbatas, salah satu hasilnya adalah permasalahan ideologi yang kemudian melatarbelakangi teroris sampai saat ini," ujar Ridlwan.

Ia berpendapat bahwa UU Antiterorisme seharusnya mengatur tidak hanya penindakan saja. Sebab, hal tersebut justru akan membuat terorisme semakin tumbuh.

"Pasal yang ada, bisa mematikan apinya itu penangkapan, bukan solusi. Bahkan penangkapan bisa memberi gairah untuk balas dendam," ucap Ridlwan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya