Dudhie Makmun Murod Dituntut Tiga Tahun

Dudhie Makmun Murod dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Mantan anggota Komisi IX DPR tu dinilai terbukti secara bersama sama menerima dan menyalurkan uang suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Apr 2010, 17:51 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Dudhie Makmun Murod dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Mantan anggota Komisi IX DPR tersebut dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi karena secara bersama-sama menerima sejumlah uang serta menyalurkannya ke beberapa anggota dewan.

Uang itu untuk menyukseskan pemilihan Miranda Swaray Goeltom dalam fit and proper test Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di DPR. Demikian disampaikan tim penuntut umum dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (26/4).

Hingga kini, pengadilan belum bisa memanggil saksi kunci Nunun Nurbaeti. Istri mantan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Adang Daradjatun tersebut tengah berada di Singapura dengan alasan sakit lupa berat [baca: Empat Kali Dipanggil Nunun Selalu Tak Datang].(BOG)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya