Wajib Pajak Provinsi Ini Dominasi Bayar Uang Tebusan Tax Amnesty

Jumlah wajib pajak yang ikut tax amnesty di Jawa tercatat 144.517 wajib pajak.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Okt 2016, 17:47 WIB
Jumlah wajib pajak yang ikut tax amnesty di Jawa tercatat 144.517 wajib pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan wajib pajak asal DKI Jakarta mendominasi peserta pengampunan pajak atau tax amnesty dan uang tebusan hingga saat ini.

Jumlah wajib pajak yang ikut tax amnesty dari provinsi ini sebanyak 134.511 wajib pajak dengan jumlah uang tebusan Rp 51,58 triliun.

‎Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tingginya peserta tax amnesty dari DKI Jakarta sudah diprediksi sebelumnya.

Namun jika dibandingkan wajib pajak pemilik SPT jakarta yang jumlahnya mencapai 2 juta wajib pajak, jumlah peserta tax amnesty asal ibu kota ini masih terbilang sedikit, atau hanya sekitar 6,4 persen.

"Jakarta ini sudah diprediksi pasti besar, karena ada LTO (wajib pajak besar/large tax office) dan wajib pajak khusus‎," ujar dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Sementara jika dilihat berdasarkan pulau, di Jawa, tidak termasuk DKI Jakarta, jumlah wajib pajak yang ikut tax amnesty sebanyak 144.517 wajib pajak dengan jumlah tebusan Rp 29,03 triliun. Di Sumatera sebanyak 65.185 wajib pajak ikut tax amnesty dengan tebusan Rp 7,86 triliun.

Kemudian Kalimantan sebanyak 17.983 wajib pajak dengan ‎tebusan Rp 2,11 triliun, Sulawesi sebanyak 13.482 wajib pajak dengan tebusan Rp 1,22 triliun. Selain itu juga Bali, Nusa Tenggara, Papua dan Maluku sebanyak 17.236 wajib pajak dengan tebusan Rp 1,35 triliun.

‎"DKI paling besar tebusannya antar wilayah. Ini yang palung besar di Jakarta Barat. Jadi konsentrasi yang pastisipasinya besar di Jakarta Barat," kata dia.

Sedangkan jika dilihat dari keikutsertaan wajib pajak dalam tax amnesty, selain DKI Jakarta yang masih 6,4 persen, wilayah lain juga mencatatkan partisipasi yang kecil dari wajib pajaknya.

Untuk Jawa, tidak termasuk DKI Jakarta, jumlah wajib pajak yang tercatat melaporkan SPT sebanyak 9,3 juta orang, namun hanya 1,5 persen yang ikut tax amnesty atau 144,517 wajib pajak. ‎Di Sumatera dari 3,7 juta wajib pajak SPT hanya 65.185 yang ikut tax amnesty atau 1,7 persen.

Di Kalimantan, dari 1,2 juta wajib pajak SPT, hanya 17.983 wajib pajak yang ikut tax amnesty atau 1,4 persen. Di Sulawesi dari 1,5 juta wajib pajak SPT, hanya 13.482 wajib pajak yang ikut tax ‎amnesty atau 0,9 persen. Serta Bali, Nusa Tenggara, Papua dan Maluku dari 1,2 juta wajib pajak SPT hanya 1,3 persen yang ikut tax amnesty atau sekitar 17.236 wajib pajak. (Dny/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya