Ditjen Pajak Minta UMKM Daftar Tax Amnesty Bulan Ini

Sasaran utama tax amnesty di periode II adalah UMKM, di samping WP besar yang banyak belum ikut.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 13 Okt 2016, 15:27 WIB
Acara Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Hotel Atria, Malang, Kamis (13/10/2016). (Foto: Fiki Ariyanti/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Program pengampunan pajak (tax amnesty) periode II terus berjalan hingga 31 Desember 2016 dengan sasaran utama pelaku Usaha ‎Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Wajib Pajak (WP) lainnya yang belum ikut tax amnesty. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengimbau agar WP dapat memanfaatkan bulan ini untuk mendaftar pengampunan pajak.

"Bulan ini adalah bulan paling nyaman ikut tax amnesty. Jadi tidak usah nunggu Desember, karena kantor pajak lagi sepi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam acara Media Gathering di Hotel Atria, Malang, Kamis (13/10/2016).

Imbauan tersebut disampaikan, lantaran melihat budaya masyarakat Indonesia yang selalu mepet dalam berbagai hal, termasuk ikut serta di program tax amnesty. Yoga menggambarkan kondisi seminggu terakhir di periode I bulan lalu, peserta tax amnesty yang datang ke kantor pajak mencapai 3.500 orang per hari.

"Di akhir-akhir periode I tax amnesty, yang datang ke kantor pusat Ditjen Pajak bisa mencapai 3.500 orang per hari. Makanya antrean panjang, jadi saat sekarang ini paling enak menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH)," terangnya.

Lebih jauh diakui Yoga, Ditjen Pajak masih memiliki peluang untuk memacu deklarasi maupun repatriasi harta, serta uang tebusan dari program tax amnesty‎ di periode II. Potensi ini merujuk pada data WP yang ikut tax amnesty sejak di periode I baru 2 persen atau 422,39 ribu WP dari total WP sebanyak 20,17 juta.

"Sasaran utama tax amnesty di periode II adalah UMKM, di samping WP besar yang banyak belum ikut atau WP yang belum lapor harta sepenuhnya, penunggak pajak, WP baru, WP yang punya harta di luar negeri, WP prominent dan profesi (pejabat daerah, pemuka agama, artis, dokter, pengacara)," jelasnya. (Fik/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya