Sambungan Listrik Baru Harus Punya Sertifikat Layak Operasi

SLO didapat dari Lembaga Inspeksi Tehnik Tegangan Rendah (LIT-LR).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Jan 2016, 17:52 WIB
Petugas PLN memperbaiki Menara Sutet di Jalan Asia Afrika, Jakarta, Rabu (12/8/2015). Pekerjaan tersebut mengandung resiko besar karena jaringan listrik masih dipelihara tanpa dipadamkan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) tidak akan melayani permintaan sambungan baru, jika instalasi kelistrikan bangunan tidak memilik Sertifikat Layak Operasi (SLO). Langkah yang dilakukan oleh PLN tersebut untuk menghindari hal yang tidak diinginkan akibat sistem kelistrikan.

Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun mengatakan,  selama ini PLN hanya memberikan persyaratan untuk penyambungan baru dengan melakukan pembayaran. Setelah konsumen atau pelanggan melakukan pembayaran maka PLN akan memasang KWH meter.

Namun setelah muncul putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XII/2015 yang menyatakan bahwa jika PLN tetap memberikan sambungan listrik ke rumah tangga tanpa adanya SLO, maka PLN harus bertanggung jawab sendiri atas kerugian yang muncul.‎

Oleh karena itu, dengan adanya putusan tersebut PLN mengubah strategi. Karena PLN tidak ingin menanggung kerugian maka PLN menambah syarat bahwa pelanggan yang ingin meminta sambungan baru harus memiliki SLO. 

"Lalu kami pasang sambungan rumah dan alat pengukur dan pembatas atau kWh meter. Bahwa setelah kwh meter kaitannya dengan instalasi," kata Benny, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan,Jakarta, Kamis (21/1/2016).

SLO didapat dari Lembaga Inspeksi Tehnik Tegangan Rendah (LIT-LR), dari instansi pemerintah terkait, jika di daerah belum ada lembaga tersebut maka PLN yang akan menerbitkan. Setelah memenuhi SLO, PLN akan melakukan uji kehandalan instalasi sebelum listrik disambungkan.

"Pasti memang dari pemerintah yang akan cek dari SLO yang bukan diterbitkan oleh mereka. jika bangunan yang sudah memenuhi SLO maka PLN akan melakukan uji ketahanan instalasi sebelum melakukan penyambungan listrik," terang Benny.

Penerapan syarat instalasi listrik pada bangunan harus memenuhi SLO seharusnya diterapkan pada Januari 2016, namun masih disosialisasikan sehingga diundur pelaksanaanya.

"Kami desak pemerintah juga lakukan sosialisasi. kalau bisa 1 juli 2016 bagus. kalau bisa 1 maret juga bagus, masryatakat harsu tahu instalssi harus dilakuakn oleh kontraktor listrik," tutup Benny. (Pew/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya