Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menampik telah melakukan razia (sweeping) terhadap produk standar nasional Indonesia (SNI) wajib. Kemendag pun juga menampik bahwa mereka telah melakukan razia kepada pedagang mainan.
Lebih lanjut, berhubungan dengan penyematan SNI wajib untuk mainan Kemendag sendiri masih melakukan imbauan (persuasi) supaya pedagang mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku terkait perlindungan konsumen.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Widodo mengatakan, setelah meningkatkan pemahaman pada pedagang, maka barang SNI wajib diawasi melalui mekanisme dengan ketentuan yang berlaku.
"Setelah peningkatan pemahaman baru pengawasan berkala, ataupun pengawasan khusus yang mekanismenya diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permedag) No 20 Tahun 2009," kata dia di Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Sementara, dia mengatakan razia yang ada dilakukan oleh Satpol PP. Namun, bukan berkaitan dengan SNI wajib tetapi masalah relokasi tempat.
"Ternyata setelah kita dapat foto-foto pelaksanaan sweeping saya lihat baju Satpol PP. Memang di backup polisi tapi polisi Sabara di belakangnya setelah saya koordinasi pemerintah daerah DKI, yang di Asemka dan Glodog sebetulnya itu sweeping ternyata itu sweeping PKL yang di relokasi," jelasnya.
Memang, dalam peristiwa itu menyangkut pula para pedagang mainan. "Padahal mainan anak-anak berdagang di tempat yang bukan peruntukannya maka dilakukan sweping pemerintah daerah DKI," imbuhnya.
Akan tetapi Widodo sendiri mencurigai ada oknum yang turut memperkeruh isu tersebut. Sehingga, suasananya pun semakin gaduh.
"Memang tidak menutup kemungkinan ada oknum yang ikut memperkeruh suasana. Yang jelas dari Kemendag tidak ada instruksi sweeping terhadap pemberlakuaan SNI wajib mapun label dalam bahasa Indonesia," tandas dia. (Amd/Gdn)
Kemendag Bantah Lakukan Razia Barang yang Tak Penuhi Standar SNI
Setelah meningkatkan pemahaman pada pedagang, maka barang SNI wajib diawasi melalui mekanisme dengan ketentuan yang berlaku.
diperbarui 30 Okt 2015, 14:46 WIBDirjen SPK Kemendag Widodo (kanan) bersalaman dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar saat memberi keterangan pers di Kemendag, Jakarta, (30/10/2015). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Thomas Tuchel Minta Munchen Gaet Bintang Manchester United sebagai Syarat Bertahan
Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Pedagang Jamu dan Gorengan Bernafas Lega
Melihat 6 Uji Ketahanan Oppo A60 di Pabrik Oppo Indonesia, Dijatuhkan Ribuah Kali hingga Disiksa di Suhu Ekstrem!
Catat, 6 Rekomendasi Tempat Makan Bakmi Enak di Jakarta
7 Potret Ricky Subagja Rayakan Ultah Cica Andjani ke-27, Selisih Usia 26 Tahun
13 Persen Populasi Indonesia Rawan Alami Parkinson, Ketahui Gejalanya
Atta Halilintar Dukung Thariq Halilintar Lamar Aaliyah Massaid: Kalau Sama-sama Cinta, Kita Doakan
Hasil Thailand Open 2024, Jumat 17 Mei: Wakil Indonesia Bertumbangan di 8 Besar
Wajib Halal Oktober 2024 untuk Usaha Makanan Minuman Diundur 2 Tahun, LPPOM MUI Ingatkan UMKM Tak Tunda Urus Sertifikasi Halal
Badan Bank Tanah Jamin Proyek IKN Nusantara Tak Kekurangan Lahan
Kode Facebook Login Tidak Masuk, Ini 6 Cara Mengatasinya
Tidak Benar Kabar Pertalite Tak Lagi Dijual di SPBU pada 5 Mei 2024