Formula Upah Baru Ada Penolakan, Ini Komentar Menaker

Formula baru pengupahan yang dikeluarkan pemerintah mendapatkan penolakan dari sejumlah serikat pekerja

oleh Septian Deny diperbarui 22 Okt 2015, 18:45 WIB
Ribuan buruh dari berbagai serikat, membawa bendera organisasi saat unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10). Aksi mereka untuk menyatakan penolakan terhadap paket kebijakan ekonomi jilid IV. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Meski formula baru pengupahan yang dikeluarkan pemerintah mendapatkan penolakan dari sejumlah serikat pekerja, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyatakan jumlah pekerja bisa menerima formula baru tersebut juga tidak kalah banyaknya.

"Ada memang (yang menolak). Yang menerima juga banyak," ujarnya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Hanif menegaskan, pada intinya kebijakan terkait formula upah baru tersebut dibuat bukan hanya untuk kepentingan pekerja, tetapi juga mengakomodasi kepentingan masyarakat usia produktif yang belum mendapatkan pekerjaan.

Jika kenaikan upah minimum tiap tahunnya terlalu tinggi, maka akan membuat investor enggan menanamkan modalnya di Indonesia sehingga tidak ada lapangan kerja baru yang bisa tercipta.

"Pada intinya kebijakan yang terkait pengupahan dimaksudkan menciptakan lapangan kerja. Pemerintah harus pikirkan mereka yang bekerja, belum bekerja dan dunia usaha. Jangan sampai tuntutan satu pihak kemudian mereka yang belum bekerja nggak bisa masuk kerja. Itu yang utama dari RPP Pengupahan," jelas dia.

Oleh sebab itu, Hanif meminta para buruh yang menolak formula baru ini untuk tidak membuang-buang energi melakukan aksi demonstrasi hingga mogok kerja. Hal tersebut menurutnya tidak akan membuat upah yang diterima pekerja lebih baik.

"Maka kita ke depan akan mengikuti iklim investasi dan dunia usaha yang lebih baik karena ada kepastian. Para pekerja, mereka akan memiliki kepastian yang berwujud peningkatan upah setiap tahun. Nggak perlu ramai-ramai dan ribut-ribut, nggak perlu menghabiskan energi, upahnya tiap tahun naik," tandasnya. (Dny/Zul)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya