Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menolak pengampunan spesial berupa pidana pajak, pidana umum dan pidana khusus atau special amnesty kepada para koruptor jika uang mereka diparkir di Indonesia. Pasalnya itu merupakan hasil dari kejahatan yang tetap harus diproses.
Kepala PPATK, Muhammad Yusuf menegaskan, pengampunan pajak (tax amnesty) maupun pengampunan pidana pajak (special amnesty) masih dalam sebatas wacana. Namun dia memastikan pengampunan hanya diberikan untuk pajak, bukan pidana.
"Kalau uangnya dari kejahatan ya tidak bisa. Artinya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak bisa diganti dengan Inpres. Mereka hanya diberi pengampunan pajak, tapi kalau uangnya dari hasil kejahatan tetap di lapas atau tidak dibiarkan," ucap dia saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (3/7/2015).
PPATK sebagai penegak hukum, tidak akan membiarkan uang hasil korupsi tersimpan di Indonesia tanpa diusut secara jelas.
Hal ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang akan membebaskan seseorang dari pidana khusus, umum dan pidana pajak yang menaruh dananya di Indonesia meski itu dari hasil korupsi, selain terorisme dan narkotika.
"Bisa saja (disimpan di Indonesia), tapi kewenangan penegak hukum tidak akan hilang untuk mengusut. Jadi tidak sampai dibebaskan tindak pidananya. Misalnya kasus TPPI, si A buron di Singapura, dia enggak akan kena amnesty," tegas dia.
Dia mengakui bahwa pengampunan pajak dapat diberlakukan karena bermanfaat bagi negara untuk merangsang investor menarik dananya di Singapura atau negara lain dan memindahkan ke Indonesia.
Saat ini Yusuf menambahkan, PPATK belum berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak maupun penegak hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas mengenai special amnesty.
Yusuf mengaku siap apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan diskusi bersama terkait penghapusan pidana tersebut. Salah satunya dengan menjelaskan kepada Presiden.
"Belum, saya cuma sempat diomongin sama Komisi III mungkin karena persepsi belum sama. Belum duduk bersama, karena memang ada wacana tax amnesty tapi bukan kriminal amnesty," ujarnya. (Fik/Gdn)
PPATK Tolak Ampunan Pidana Buat Koruptor yang Parkir Dana di RI
Pengampunan pajak (tax amnesty) maupun pengampunan pidana pajak (special amnesty) masih dalam sebatas wacana.
diperbarui 03 Jul 2015, 15:29 WIB(Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Jawa Tengah - DIYKulineran Sambil Nonton Artis di Kelenteng Sam Poo Kong
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Megawati Ungkap Bobroknya Persoalan Impor Pangan
Gilas Madura United, Pelatih Persib Bandung Beri Peringatan di Leg 2 Final Championship Series BRI Liga 1
Naskah Kuno di Museum Prabu Siliwangi Sukabumi, Tempat Belajar Sejarah Padjajaran
KAI Daop 9 Jember Catat 44.697 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Libur Waisak
Cukup Pakai 1 Alat, Ini Cara Simpan Roti Agar Tahan Lama dan Tidak Jamuran
Ganjar Sebut Sikap Politik PDIP akan Diperjelas Megawati saat Kongres
Hanya dengan 2 Bahan, Ini Cara Cuci Paru Sapi Agar Bersih Maksimal dan Tidak Bau Amis
Pesepeda Diajak Jadi Agen Pariwisata Jabar, Pj Gubernur Bey Buka Cycling de Jabar 2024
Adu Hadiah Juara Piala FA dan Carabao Cup, Lebih Gede Mana?
9 Penyebab Rasa Malas dan Kurang Bersemangat yang Sering Menghantuimu
Bintang Bulu Tangkis Indonesia Turun Gunung di Singapore Open 2024
Catat! Hukum Qurban Bisa Menjadi Wajib jika Seperti Ini