Sukses

Catat! Hukum Qurban Bisa Menjadi Wajib jika Seperti Ini

Ibadah qurban berdasarkan pendapat mayoritas ulama hukumnya sunnah muakkad. Namun hukum qurban bisa menjadi wajib, jika ada sebab-sebab yang mendasarinya.

Liputan6.com, Cilacap - Jumhur ulama berpendapat bahwa melaksanakan ibadah qurban di Hari Raya Idul Adha hukumnya sunah muakkad, artinya sesuatu yang sangat dianjurkan untuk melaksanakannya.

Sebagian dari ulama yang berpendapat mengenai kesunahan kurban ialah Imam Malik, Imam Ahmad, Ibn Hazm dan lain sebagainya.

Sementara yang berpendapat kurban hukumnya wajib bagi yang mampu ialah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Syaikhul-Islam Ibn Taimiyah dan Syaikh Ibn ‘Utsaimin .

Ormas keagamaan Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memilih pendapat yang mengatakan qurban ialah hukumnya sunnah muakkad. Demikian halnya dengan Nahdlatul Ulama, memilih pendapat yang mengatakan bahwa qurban ialah Sunnah muakkad.

Meski demikian, ibadah sunah ini bisa menjadi wajib secara mutlak lantaran ada sebab-sebab yang mendasarinya. Lantas, apa yang menyebabkan hukum qurban ini menjadi wajib?

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ragam Pendapat Ulama Tentang Hukum Qurban

Menukil muhammadiyah.or.id, sebagian ulama berpendapat bahwa melaksanakan ibadah kurban adalah wajib bagi orang yang berkelapangan. Pandangan ini didukung oleh tokoh-tokoh seperti Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad, sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.

Mereka berargumen bahwa seseorang yang memiliki kemampuan finansial wajib untuk berkurban sebagai bentuk ibadah dan syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.

Di sisi lain, mayoritas ulama (jumhur) menyatakan bahwa ibadah kurban bersifat Sunnah Mu’akkadah, yaitu sunnah yang sangat ditekankan. Ibnu Hazm menegaskan bahwa tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabat pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.

Pernyataan ini menguatkan pandangan bahwa kurban lebih merupakan anjuran yang sangat ditekankan daripada sebuah kewajiban yang harus dipenuhi.

Perbedaan pandangan ini mencerminkan keragaman interpretasi dalam memahami teks-teks agama dan bagaimana mereka diaplikasikan dalam kehidupan umat Islam.

Bagi mereka yang berpegang pada pendapat wajib, ibadah kurban menjadi sebuah keharusan yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu, sebagai wujud ketaatan dan kepatuhan.

Sementara itu, bagi yang mengikuti pendapat sunnah mu’akkadah, ibadah kurban adalah amalan yang sangat dianjurkan, namun tidak mengandung konsekuensi dosa jika ditinggalkan, asalkan tidak meremehkan syariat.

3 dari 3 halaman

Hukum Qurban Bisa Menjadi Wajib Jika Seperti Ini

Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, memilih pendapat yang kedua, yaitu bahwa kurban hukumnya sunnah muakkadah. Keputusan ini diambil berdasarkan kajian terhadap teks-teks agama dan pertimbangan kemaslahatan umat.

Dengan memilih pandangan ini, Muhammadiyah menekankan pentingnya ibadah kurban sebagai amalan yang sangat dianjurkan.

Namun, kurban berubah menjadi wajib jika seseorang bernadzar, misalnya mengatakan: “Saya wajib berkurban karena Allah.” Atau seseorang telah menentukan hewannya untuk kurban, misalnya menyatakan: “Ini hewan kurban.” Dalam kasus nadzar, kewajiban tersebut menjadi mengikat karena seseorang telah berjanji kepada Allah untuk melaksanakan kurban, sehingga pelaksanaannya menjadi sebuah tanggung jawab yang harus dipenuhi.

Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.