Pengedar Narkoba 'Remote TV' di Lapas Tasikmalaya Dibekuk

Dalam penangkapan dua pengedar narkoba yang beroperasi di dalam lapas kelas II Tasikmalaya, petugas amankan 10 paket sabu.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Apr 2015, 14:21 WIB
Tengah malam tadi dua pengedar narkoba yang beroperasi di dalam lapas kelas II Tasikmalaya Petugas amankan 10 paket sabu yang disembunyikan

Liputan6.com, Tasikmalaya - Dua terduga pengedar narkoba, Dani Ramdani dan Arif Rahman diamankan petugas pengamanan Lapas (lembaga pemasyarakatan) kelas II Tasikmalaya, Jawa Barat dan langsung diserahkan kepada polisi satuan narkoba. Hasil tes urin menyatakan keduanya positif narkoba.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Sabtu (11/4/2015), jika dua minggu lalu 2 paket sabu dalam rokok diamankan petugas, kali ini petugas menemukan narkoba dalam remote televisi (TV).

Narkoba memang masih merajalela dalam Lapas. Kemarin, polisi akhirnya bisa membawa dua kaki tangan terpidana mati bandar besar narkoba, Freddy Budiman, Lim dan Asiong dari Rutan Salemba, Jakarta.
 
Keduanya berperan penting dalam penjualan narkoba yang diproduksi Freddy di kawasan Jakarta Barat. Bahkan jenis yang diproduksi Freddy tergolong baru dan berbahaya.

Lim dan Asiong akan dikonfrontir dengan Freddy Budiman yang pada Rabu 8 April lalu dijemput dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Terpidana mati ini dijemput dengan pesawat khusus milik Polri dan diturunkan di landasan udara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten. (Dan/Tnt)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya