Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Mondal (BKPM) bakal segera memangkas perizinan di sektor ketenagalistrikan yang memakan waktu lama menjadi hanya sepertiganya. Hal tersebut guna mendukung target pemerintah untuk merealisasikan investasi sebesar Rp 3.500 triliun.
Direktur Deregulasi BKPM Yuliot mengatakan saat ini, kendala panjangnya waktu perizinan meliputi masalah perizinan tanah, lingkungan dan di daerah. Nantinya penyederhaan izin tersebut akan berlaku pada semua sektor.
"Untuk penyederhanaan tanah, lingkungan, dan di daerah sebenarnya berlaku untuk perizinan investasi. Jadi, apakah itu industri, pertanian, kehutanan, pariwisata memerlukan tiga jenis perizinanan," kata dia, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Dia menjelaskan, kendala dalam perizinan salah satunya karena ada peraturan yang tumpang tindih. Untuk pertanahan saja, bisa mencapai 260 hari.
"Kalau kita lihat dari tiga jenis perizinan untuk pertanahan 260 hari, kita mengharapkan, termasuk izin pinjam pakai sekitar 90 hari bisa diselesaikan. Tinggal sepertiga," lanjutnya.
Begitu pula dengan izin lingkungan, terdapat beberapa perizinan yang saling mempersyaratkan sehingga perlu dirampingkan.
"Kemudian terkait izin lingkungan karena saling mempersyaratkan dari 110 hari menjadi 30 hari. Dan menteri LHK sepakat ada perbaikan untuk perizinan lingkungan," paparnya.
Tak sekadar itu, lamanya perizinan juga terkendala di pemerintah daerah. Sehingga perlu didorong percepatan perizinanannya.
"Kita minta di daerah dilimpahkan dengan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Gubernur Bupati Walikota yang mempunyai kewenangan perizinan harus mendelegasikan ke kepala BPMPTSP di kabupaten kota dan provinsi,"tambahnya.
Guna mendorong percepatan perizinan ini, pihaknya menggunakan metode Hapus, Gabung, Sederhanakan dan Limpahkan (HGSL). Target penyederhanaan perizinan diharapkan selesai pada April 2015.
"Berdasarkan arahan Presiden April bisa diselesaikan. Legal basisnya maret, jadi implementasinya April sudah bisa dilaksanakan," tandasnya.
BKPM Pangkas Waktu Perizinan Jadi Sepertiga
Kendala dalam perizinan salah satunya karena ada peraturan yang tumpang tindih. Untuk pertanahan saja, bisa mencapai 260 hari.
diperbarui 10 Mar 2015, 13:42 WIBLogo BKPM
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pria Misterius Bersenjata Parang Serang Kantor Polisi Malaysia dan Tewaskan 2 Orang, Jaringan Teror Jemaah Islamiyah Dalangnya?
VIDEO: Penanganan Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi, Mensos Minta Pengungsi Dipindahkan
Sri Mulyani Tegaskan 26 Ribu Kontainer Tertahan di Pelabuhan Bukan Salah Bea Cukai
Hasil Thailand Open 2024: Sikat Unggulan 2 asal Jepang, Ana/Tiwi Lolos ke Final
Soraya Rasyid Sampirkan Tas Rp23 Juta Saat Umrah, Disorot Usai Diduga Jadi Selingkuhan Andrew Andika
Chevrolet Siapkan Camaro Listrik Buat Tantang Mustang Mach-E
VIDEO: Tuntut Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM, Demo Mahasiswa Trisakti di Gedung DPR Ricuh
Balik Kampus, Kapten Timnas U-23 Rizky Ridho Terima Bonus dari UM Surabaya
Presiden World Water Council: Hasil Pertemuan World Water Forum 2024 Adalah Komitmen untuk Generasi Mendatang
VIDEO: Longsor di Sitinjau Lauik, Truk Nyaris Tertimbun Longsoran Tebing saat Melintas
Polsek Tanah Abang Tangkap Diduga Pelaku Pungli Berdalih Retribusi
Bocor di Server One UI, Samsung Galaxy S24 FE Bakal Segera Rilis?