Liputan6.com, Kutai Timur - Wakil Ketua MPR Mahyudin mengapresiasi dan mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi terhadap para terpidana mati kasus narkotika dan bandar narkoba. Apalagi tindakan Kejagung mengeksekusi mati para terpidana narkotika sudah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Narkotika di Indonesia.
"Sudah jelas dan tegas undang-undang (UU Narkotika) yang berlaku di Indonesia. Mereka yang mengedarkan narkotika melebihi 5 gram akan diancam hukuman mati," ujar Mahyudin saat mengunjungi Kutai Timur, Kalimantan Timur, Minggu (18/1/2015).
Mahyudin mengatakan, narkoba sangat bahaya karena sasarannya bisa merusak semua generasi bangsa, baik di perkotaan hingga pedesaan.
Terlepas dari kritikan berbagai negara karena menyangkut hak asasi manusia (HAM) dan sebagainya, Indonesia harus tegas dan tidak perlu khawatir serta tidak perlu takut.
"Indonesia adalah negara yang berdaulat yang tidak boleh ragu dalam mengambil tindakan yang sesuai dengan UU," ucap dia.
Mahyudin juga memuji sikap dan ketegasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menolak permintaan grasi bagi para terpidana mati.
"Banyak yang mengajukan grasi tapi presiden menolak. Ini menurut saya tepat supaya bisa menimbulkan efek jera bagi siapa saja yang ingin merusak bangsa," kata Mahyudin yang sebelumnya berkunjung ke Kantor Gubernur Kalimantan Timur.
Minggu dini hari 18 Januari 2015, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi 6 terpidana mati. Selain warga negara Indonesia, 5 di antaranya merupakan warga negara Brasil, Belanda, Malawi, Vietnam, dan Nigeria.
Lima terpidana mati itu dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka adalah Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil), Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), serta Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda).
Sementara seorang lainnya yakni Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah. Eksekusi keenam terpidana mati ini dilaksanakan setelah grasi yang diajukan keenam terpidana mati itu ditolak Presiden Jokowi. (Ant/Ans)
Wakil Ketua MPR Apresiasi Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba
Mahyudin juga memuji sikap dan ketegasan Presiden Jokowi yang menolak permintaan grasi bagi para terpidana mati.
diperbarui 19 Jan 2015, 04:26 WIBIlustrasi eksekusi penembakan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Jusuf Kalla Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan
Jangan Lewatkan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Jumat 17 Mei 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
MARC TALKS Episode 9 di Vidio: Mohammed Rashid, Pemain Bali United asal Palestina
10 Potret Lucu Kucing Lagi Kumpul, Bak Bocah Nongkrong Bareng
Taiwan Pamerkan Teknologi Inovatif dan Berkelanjutan di Indonesia
Kantor Berita Inggris Era Kerajaan Henry VIII Dijual ke Miliarder Ceko, Harganya Bikin Geleng-Geleng
Polisi Tak Hadirkan Epy Kusnandar dalam Giat Rilis Kasus Narkoba karena Sakit, Sudah 2 Hari Dirawat
Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru yang Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN
Hendropriyono: Prabowo Rangkul Semua Pihak Karena Demokrasi Pancasila Tidak Mengenal Oposisi
Belajar dari Kelangkaan Minyak Goreng di 2022, PTPN Lakukan Strategi Ini
Berpacu dengan Waktu, Ahdiani dan Kawan Upayakan Konservasi Agar Kekah Tak Punah
Poin-Poin Permendag 8 Tahun 2024, Bikin Barang Impor Masuk Lebih Lancar