Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Mohammad Affifudin meminta Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) untuk segera melakukan evaluasi, regenerasi atau mengganti anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang bermasalah di Pemilu Legislatif pada 9 April lalu.
"KPU harus melakukan evaluasi dan regenerasi kepada anggota KPPS yang bermasalah pada pemilu legislatif 2014," ujar Affifudin di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Dia menjelaskan, didasarkan pada masukan dari pengawas pemilu sesuai tingkatannya, dan juga atas dasar informasi atau kasus -kasus yang langsung didapat oleh KPU dan jajarannya.
"KPU tidak boleh mentolerir pelanggaran integritas yang dilakukan oleh KPPS. Jika berkaitan kompetensi mungkin bisa diperbaiki, tapi soal integritas harus zero tolerance," ucapnya.
Lebih jauh Affif menambahkan, KPU ke depan juga harus mengeluarkan surat edaran tentang rekrutmen anggota KPPS di semua daerah. Surat rekomendasi itu tentunya, terkait pengusulan untuk menyertakan 30 persen perempuan dan 30 persen orang baru dari total calon anggota KPPS yang akan direkomendasikan.
"Berdasarkan riset, rekrutment anggota KPPS oleh kepala desa kerap membatasi keterlibatan perempuan dan menghambat regenerasi anggota KPPS," tandas Affif.
KPU Diminta Ganti Petugas KPPS yang Bermasalah
KPU ke depan juga harus mengeluarkan surat edaran tentang rekrutmen anggota KPPS di semua daerah.
diperbarui 31 Mei 2014, 07:46 WIB(Antara Foto/M Agung Rajasa)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Konsultasi Psikologi9 Latihan Pernapasan Praktis untuk Atasi Kecemasan dalam Sekejap
9 10
Berita Terbaru
Air Danau Kelimutu Berubah Warna, Pertanda Apa?
Bolehkan Membeli Hewan Kurban dengan Cara Dicicil? Begini Hukumnya
Penjelasan Balai Taman Nasional Bukit Barisan soal Potensi Erupsi Susulan Kawah Keramikan Lampung Barat
Tak Ada Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Ketapang Saat Libur Panjang Waisak
Akhir Damai Warga Kampung Tua Panou dan PT Blue Steel Industries
Polisi Ingatkan Bawa Senjata Tajam Bisa Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Ikuti Princess Cup 2024, PBVSI Rekrut 12 Pemain Timnas Voli Putri U-18 Indonesia
Hasil Final Piala FA Manchester City vs Manchester United: Cetak 2 Gol dalam 10 Menit, Setan Merah Juara
Jangan Sampai Salah, Ini Orang-Orang yang Berhak Menerima Daging Qurban
Wujud Prihatin, Panitia Rakernas V PDIP Ganti Gawai Milik Wartawan yang Hilang
KPU DKI Resmi Luncurkan Tahapan Pilgub Jakarta 2024
Alasan Mahalini Masih Bawa Uang Tunai di Era Serba Nontunai Tuai Pujian