Sukses

Tak Hadir Sejak Sidang Pertama, Permohonan Sengketa Pileg Caleg PSI Dapil Maluku 1 Gugur

Hakim Arsul memastikan, selanjutnya MK tidak perlu menyelenggarakan sidang untuk mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu karena dinilai tidak terdapat relevansinya.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, sengketa Pileg yang diajukan calon anggota legislatif dari PSI, Agustinus Pical gugur. Alasannya, Agustinus dinilai tidak pernah hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara sah.

“Mahkamah telah melakukan pemanggilan secara sah dan patut namun sampai berakhirnya sidang, Pemohon tidak menghadiri persidangan tanpa alasan,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Hakim Arsul menyatakan, berdasarkan fakta hukum tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 15 Mei 2024 berkesimpulan ketidakhadiran Agustinus menunjukkan tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. 

“Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur,” jelas Hakim Arsul. 

Hakim Arsul memastikan, selanjutnya MK tidak perlu menyelenggarakan sidang untuk mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu karena dinilai tidak terdapat relevansinya.

“Menetapkan menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ucap Hakim Ketua MK Suhartoyo.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan catatan KPU selaku termohon perolehan Agustinus Pical mendapatkan 5.782 suara dan sedangkan menurut Agustinus yang benar adalah 6.036 suara, sehingga terdapat selisih 254 suara. 

Dalam petitumnya, Agustinus pun meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Maluku 1 untuk pengisian caleg DPDR Provinsi Maluku di TPS 08 Teluk Ambon; di TPS 14 Posso, di TPS 5 Nusaniwe; dan di TPS 4 Nusaniwe dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurutnya untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi di Dapil Maluku 1. Sebab PSI memperoleh 10.770 suara dan Agustinus Pical memperoleh 6.036 suara. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PSI Jaring Kandidat Pilkada Jakarta

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta membuka 'Desk Pilkada' untuk menjaring kandidat bakal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) untuk diusung maju Pilkada DKI Jakarta 2024.

PSI Jakarta menjaring kandidat-kandidat potensial untuk posisi gubernur dan wakil gubernur yang memiliki visi dan misi yang sejalan dengan PSI. Selain itu, kandidat juga disyaratkan mempunyai komitmen kuat terhadap nilai-nilai anti korupsi dan anti intoleransi yang menjadi dasar perjuangan PSI.

"Kami mencari pemimpin yang tidak hanya memiliki visi yang jelas, tetapi juga nyali untuk mengeksekusi program-program tersebut," kata Ketua Desk Pilkada DKI Jakarta Justin Adrian Untayana dalam keterangan tertulis, diterima Rabu (15/5/2024).

Justin menyatakan, calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung PSI harus memiliki program-program yang konkret untuk mengatasi berbagai persoalan utama di Jakarta. Diantaranya terkait banjir, kemacetan, ketimpangan sosial, polusi udara, dan peningkatan kualitas pendidikan.

"Jakarta membutuhkan sosok pemimpin yang berani dan tegas dalam mengambil tindakan demi kebaikan bersama," ujar Justin.

Justin menyebut, pendaftaran dibuka secara online yang dapat dilakukan melalui tautan https://s.id/Pilkada-2024Psi. PSI Jakarta, kata dia mengajak kepada seluruh tokoh masyarakat yang memiliki integritas dan dedikasi untuk memajukan Jakarta agar turut serta dalam proses seleksi ini.

"Para kandidat yang tertarik dan memenuhi kriteria dapat mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di situs tersebut. Kami percaya bahwa dengan pemimpin yang tepat, Jakarta bisa menjadi kota yang lebih baik dan lebih maju," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini