VIDEO: PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batal Angkat Suhartoyo Jadi Ketua MK

Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, memutuskan, mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.

OlehDidi N
Diterbitkan 14 Agustus 2024, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, memutuskan, mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.