Liputan6.com, Jakarta - Permohonan pembuatan paspor kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor.
Dengan demikian, pemohon tidak perlu repot-repot datang ke Kantor, sehingga memungkinkan pemohon terhindar dari antrean panjang.
Baca Juga
Aplikasi M-Paspor tersedia bagi pengguna smartphone berbasis Android dan iOS. Apa saja langkah-langkah permohonan pembuatan paspor via aplikasi M-Paspor? Simak rangkumannya berikut ini.
Instalasi
- Masuk ke toko aplikasi Google Play untuk Android atau App Store untuk iOS.
- Cari dan instal aplikasi M-Paspor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.
- Lakukan registrasi akun di aplikasi M-Paspor.
- Isikan data yang diperlukan untuk proses registrasi akun seperti Nama Lengkap, Alamat email, kata sandi, dan lainnya.
- Ketuk pada tombol Daftar.
- Tunggu kode aktivasi (OTP) yang akan dikirimkan melalui email dengan subjek "Email Aktivasi Aplikasi Paspor Online".
- Isikan OTP itu di aplikasi M-Paspor. Sebagai catatan, kode itu hanya berlaku 3 menit, jadi bergegaslah untuk mengisikan kode itu.
Pengajuan Permohonan
- Setelah proses registrasi selesai, login ke aplikasi M-Paspor dengan alamat email dan kata sandi yang telah dibuat.
- Beri persetujuan atas syarat dan ketentuan pengguna aplikasi M-Paspor dengan mengklik pada tombol Saya menyetujui.
- Di halaman utama, ketuk pada tombol Pengajuan Permohonan untuk memulai proses pengajuan permohonan.
- Pilih Permohonan Paspor Reguler.
- Akun muncul pesan pop-up Peringatan sebelum melakukan pengisian data permohonan.
- Ketuk pada tombol Lanjutkan.
Â
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Henley Passport Index merilis daftar baru paspor terkuat di dunia. Salah satu indikasi jadi paspor terkuat karena menawarkan bebas visa ke banyak negara.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini
Langkah Selanjutnya
- Siapkan beberapa dokumen untuk diunggah ke sistem aplikasi M-Paspor, seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah, dan/atau Ijazah terakhir.
- Isi Kuesioner Layanan Permohonan.
- Kuesioner terdiri dari sejumlah pertanyaan di beberapa halaman, mulai dari Informasi pribadi; Tujuan Pembuatan Paspor, dan lainnya.
- Selesai mengisi kuesioner, data permohonan kamu akan tersimpan.
- Di sini kamu bisa menambah pengajuan permohonan lainnya bagi pemohon lain, keluarga misalnya; total bisa hingga 5 permohonan sekaligus.
- Jika ingin menambah pemohon, ketuk pada tombol Tambah pemohon.
- Jika tidak ingin menambah pemohon, ketuk pada tombol Lanjutkan.
Advertisement
Langkah Selanjutnya
- Pilih lokasi kantor imigrasi yang paling mudah kamu jangkau.
- Kamu disarankan untuk menyalakan setelan lokasi GPS pada perangkat, sehingga aplikasi M-Paspor akan memberi rekomendasi Kantor Imigrasi terdekat dengan titik lokasi saat kamu mengajukan permohonan.
- Namun, kamu juga bisa mengetikkan nama Kantor Imigrasi yang ingin kamu tuju. Misalnya, kalau lokasi kamu berada di Jakarta Selatan, kamu bisa mengetikkan "Jakarta Selatan".
- Lalu akan muncul opsi Kantor Imigrasi di Lippo Mal Kemang atau Kantor Imigirasi di Jalan Warung Buncit Raya.
- Pilih Kantor Imigrasi yang kamu kehendaki.
- Ketuk pada tombol Pilih Kantor.
- Pilih Tanggal dan Jam Permohonan.
- Tanggal yang kuotanya masih tersedia berwarna hijau; Tanggal yang kuotanya penuh berwarna merah muda; Tanggal yang kuotanya belum dibuka berwarna putih; Tanggal yang kamu pilih berwarna oranye.Â
Â
Â
Langkah Selanjutnya
- Untuk jam, ada dua opsi, yaitu Pagi antara jam 08.00 hingga 12.00 atau Siang antara jam 13.00 hingga 15.00
- Terdapat pula informasi berapa orang Pengantri dan berapa Kuota tersisa pada jam di Tanggal itu.Â
- Ketuk pada tombo Tanggal.
- Akan muncul pesan pop up Pengajuan permohonan sukses.Â
- Akan muncul Rincian biaya yang mesti kamu bayar.
- Kamu juga akan mendapatkan email dengan subjek Konfirmasi Penerimaan Pengajuan Permohonan Paspor yang antara lain memuat informasi Kode Layanan, Kode Permohonan, dan Kode Billing,Â
- Kamu harus menyelesaikan Pembayaran dalam waktu yang ditentukan; jika tidak, Pengajuan Permohonan akan hangus dan kamu harus mengulangi semua langkah di atas.
- Biaya pembuatan paspor termasuk ke dalam Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kamu bisa lakukan Pembayaran ini di Kantor Pos, mesin ATM, atau layanan mobile banking dan e-Commerce.
Advertisement
Infografis E-KTP Tercecer
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.