Sukses

Cara dan Syarat Membuat Paspor via Aplikasi M-Paspor

Aplikasi M-Paspor tersedia bagi pengguna smartphone berbasis Android dan iOS. Lantas, apa saja langkah-langkah permohonan pembuatan paspor via aplikasi M-Paspor?

Liputan6.com, Jakarta - Permohonan pembuatan paspor kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor.

Dengan demikian, pemohon tidak perlu repot-repot datang ke Kantor, sehingga memungkinkan pemohon terhindar dari antrean panjang.

Aplikasi M-Paspor tersedia bagi pengguna smartphone berbasis Android dan iOS. Apa saja langkah-langkah permohonan pembuatan paspor via aplikasi M-Paspor? Simak rangkumannya berikut ini.

Instalasi

  • Masuk ke toko aplikasi Google Play untuk Android atau App Store untuk iOS.
  • Cari dan instal aplikasi M-Paspor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.
  • Lakukan registrasi akun di aplikasi M-Paspor.
  • Isikan data yang diperlukan untuk proses registrasi akun seperti Nama Lengkap, Alamat email, kata sandi, dan lainnya.
  • Ketuk pada tombol Daftar.
  • Tunggu kode aktivasi (OTP) yang akan dikirimkan melalui email dengan subjek "Email Aktivasi Aplikasi Paspor Online".
  • Isikan OTP itu di aplikasi M-Paspor. Sebagai catatan, kode itu hanya berlaku 3 menit, jadi bergegaslah untuk mengisikan kode itu.

Pengajuan Permohonan

  • Setelah proses registrasi selesai, login ke aplikasi M-Paspor dengan alamat email dan kata sandi yang telah dibuat.
  • Beri persetujuan atas syarat dan ketentuan pengguna aplikasi M-Paspor dengan mengklik pada tombol Saya menyetujui.
  • Di halaman utama, ketuk pada tombol Pengajuan Permohonan untuk memulai proses pengajuan permohonan.
  • Pilih Permohonan Paspor Reguler.
  • Akun muncul pesan pop-up Peringatan sebelum melakukan pengisian data permohonan.
  • Ketuk pada tombol Lanjutkan.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Langkah Selanjutnya

  • Siapkan beberapa dokumen untuk diunggah ke sistem aplikasi M-Paspor, seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah, dan/atau Ijazah terakhir.
  • Isi Kuesioner Layanan Permohonan.
  • Kuesioner terdiri dari sejumlah pertanyaan di beberapa halaman, mulai dari Informasi pribadi; Tujuan Pembuatan Paspor, dan lainnya.
  • Selesai mengisi kuesioner, data permohonan kamu akan tersimpan.
  • Di sini kamu bisa menambah pengajuan permohonan lainnya bagi pemohon lain, keluarga misalnya; total bisa hingga 5 permohonan sekaligus.
  • Jika ingin menambah pemohon, ketuk pada tombol Tambah pemohon.
  • Jika tidak ingin menambah pemohon, ketuk pada tombol Lanjutkan.
3 dari 5 halaman

Langkah Selanjutnya

  • Pilih lokasi kantor imigrasi yang paling mudah kamu jangkau.
  • Kamu disarankan untuk menyalakan setelan lokasi GPS pada perangkat, sehingga aplikasi M-Paspor akan memberi rekomendasi Kantor Imigrasi terdekat dengan titik lokasi saat kamu mengajukan permohonan.
  • Namun, kamu juga bisa mengetikkan nama Kantor Imigrasi yang ingin kamu tuju. Misalnya, kalau lokasi kamu berada di Jakarta Selatan, kamu bisa mengetikkan "Jakarta Selatan".
  • Lalu akan muncul opsi Kantor Imigrasi di Lippo Mal Kemang atau Kantor Imigirasi di Jalan Warung Buncit Raya.
  • Pilih Kantor Imigrasi yang kamu kehendaki.
  • Ketuk pada tombol Pilih Kantor.
  • Pilih Tanggal dan Jam Permohonan.
  • Tanggal yang kuotanya masih tersedia berwarna hijau; Tanggal yang kuotanya penuh berwarna merah muda; Tanggal yang kuotanya belum dibuka berwarna putih; Tanggal yang kamu pilih berwarna oranye. 

 

 

4 dari 5 halaman

Langkah Selanjutnya

  • Untuk jam, ada dua opsi, yaitu Pagi antara jam 08.00 hingga 12.00 atau Siang antara jam 13.00 hingga 15.00
  • Terdapat pula informasi berapa orang Pengantri dan berapa Kuota tersisa pada jam di Tanggal itu. 
  • Ketuk pada tombo Tanggal.
  • Akan muncul pesan pop up Pengajuan permohonan sukses. 
  • Akan muncul Rincian biaya yang mesti kamu bayar.
  • Kamu juga akan mendapatkan email dengan subjek Konfirmasi Penerimaan Pengajuan Permohonan Paspor yang antara lain memuat informasi Kode Layanan, Kode Permohonan, dan Kode Billing, 
  • Kamu harus menyelesaikan Pembayaran dalam waktu yang ditentukan; jika tidak, Pengajuan Permohonan akan hangus dan kamu harus mengulangi semua langkah di atas.
  • Biaya pembuatan paspor termasuk ke dalam Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kamu bisa lakukan Pembayaran ini di Kantor Pos, mesin ATM, atau layanan mobile banking dan e-Commerce.
5 dari 5 halaman

Infografis E-KTP Tercecer

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.