Sukses

Tentara Swiss Dilarang Pakai WhatsApp, Signal dan Telegram

Tentara Swiss dilarang menggunakan WhatsApp, Signal, dan Telegram karena isu privasi.

Liputan6.com, Jakarta - Tentara Swiss melarang para personelnya menggunakan WhatsApp, Signal, Telegram dan layanan pesan terenkripsi lainnya. Berdasarkan laporan Associated Press, Tentara Swiss menginstruksikan pada stafnya untuk menggunakan aplikasi Threema buatan negara tersebut.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam sebuah surat yang dikirim ke staf tertinggi militer, Desember lalu. Disebutkan, penyebab larangan karena isu privasi terkait kemampuan otoritas AS untuk mengakses data-data pengguna WhatsApp dan lain-lain.

Mengutip The Verge, Sabtu (8/1/2022), surat asli yang disampaikan ke panglima militer menyebutkan, "Tidak ada layanan pesan lain yang akan diizinkan (untuk dipakai)."

Meski begitu, kepada Associated Press, seorang juru bicara menyebut surat kepada petinggi militer tersebut sebagai sebuah rekomendasi.

Perhatian utama Militer Swiss dengan larangan ini adalah adanya kemampuan dari pihak berwenang AS untuk mengakses data yang disimpan oleh perusahaan di bawah yurisdiksi AS, termasuk WhatsApp.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

S

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan AS

Memang di bawah US Cloud Act, undang-undang Cloud AS mewajibkan penyedia layanan di bawah yurisdiksi AS untuk mematuhi surat perintah penggeledahan, di mana pun server mereka berada.

Alasan aplikasi Threema direkomendasikan karena sebagai perusahaan Swiss tanpa server yang dihosting di AS, Threema tidak berkewajiban untuk menanggapi surat perintah penggeledahan tersebut.

3 dari 3 halaman

Tunduk ke GDPR

Selain itu, mengingat perlindungan privasi yang kuat yang diamanatkan oleh peraturan GDPR Eropa, pendukung privasi dan perusahaan multinasional sama-sama berharap, seluruh data dan catatan yang disimpan di ruang lingkup Uni Eropa akan berada di luar lingkup sistem pengadilan AS.

Sayangnya pada Januari 2020, seorang hakim federal New York memutuskan bahwa kepatuhan terhadap undang-undang privasi asing tidak meniadakan kewajiban untuk untuk memberikan dokumen.

Dalam hal ini terkait dengan upaya penyelidikan SEC atas Telegram karena aplikasi tersebut tidak mendaftarkan penjualan token cryptocurrency-nya.

(Tin/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini